"Mati Harus Dibalas Mati!"

Keluarga korban tidak terima dengan vonis hakim yang mengganjar Hardani hukuman penjara seumur hidup

Penulis: Joko Widiyarso | Editor: Mona Kriesdinar

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Berbeda dengan para terdakwa yang terlihat biasa-biasa saja saat divonis seumur hidup, orangtua korban Ria Puspita Restanti terlihat gundah ketika hakim membacakan vonis tersebut. Ayah korban, yakni Setyo Hidayat, langsung berteriak "banding, banding" setelah pembacaan vonis terhadap Hardani. Tak hanya itu, ia pun langsung memburu Hardani, meski gagal lantaran kawalan ketat petugas.

Kepada Tribun Jogja, Setyo menegaskan tidak terima dengan vonis hakim yang mengganjar Hardani hukuman penjara seumur hidup. Ia menyatakan akan terus memperjuangkan agar Hardani cs mendapat hukuman maksimal, setidaknya sesuai tuntutan. Yakni yang dituntut hukuman mati ya divonis hukuman mati pula.

"Saya belum puas kalau Hardani belum dihukum mati. Saya akan terus berusaha. Ini masalah menghilangkan nyawa orang. Harusnya hukumannya juga hukuman mati," ujar Setyo, warga Desa Umbulmartani, Kecamatan Ngemplak, Sleman, di luar ruang sidang Pengadilan Negeri Sleman, Kamis (24/10/2013).

Ibunda korban, Rusmiyanti juga menyatakan tidak dapat menerima putusan tersebut. Menurutnya, vonis seumur hidup bagi pembunuh putrinya adalah hal yang jauh dari adil. Untuk itu ia meminta adanya banding atas putusan tersebut.

"Ini (putusan hukuman seumur hidup Hardani, ted) tak adil, tak adil. Tak adil bagi perempuan yang sudah dibunuhnya," katanya sembari menangis.

Orangtua Ria Puspita selalu mengikuti persidangan para pelaku pembunuhan putrinya itu. Kasus pembunuhan Ria Puspita menyedot perhatian dari banyak pihak, termasuk dari para tokoh di Yogyakarta. Permaisuri Keraton Kesultanan Yogyakarta, GKR Hemas, pernah menyempatkan mengunjungi rumah orangtua Ria Puspita untuk menyampaikan rasa simpatinya pada kesedihan keluarga korban.

Kapolda DIY Brigjen Pol Haka Astana juga telah bertandang ke rumah keluarga korban untuk turut berbela sungkawa sekaligus menyampaikan permohonan maaf karena salah-satu pelaku adalah oknum anggota kepolisian, yakni Briptu Hardani.(wid)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved