16 Kabupaten/Kota di Jateng Belum Serahkan Usulan UMK
Jumlah itu jauh lebih banyak dibanding tahun lalu. Pembahasan UMK pada tahun ini jauh lebih alot.
Penulis: bbb | Editor: Mona Kriesdinar
Laporan Reporter Tribun Jogja, Bakti Buwono Budiastyo
TRIBUNJOGJA.COM, SEMARANG - Hingga batas akhir pengiriman usulan upah minimum kota/kabupaten (UMK) pada 10 Oktober kemarin, masih ada 16 Kabupaten/Kota yang belum menyerahkan usulan. Jumlah itu jauh lebih banyak dibanding tahun lalu. Pembahasan UMK pada tahun ini jauh lebih alot.
"Kalau masuk Oktober biasanya tinggal satu atau dua daerah saja. Ini hampir separuhnya,," kata kepala bidang hubungan industrial dan jaminan sosial, Disnakertrans Jateng, Siti Rohatin di kantornya, Jumat (11/10/2013).
Meskipun terlambat, ia mengatakan tidak memberikan sanksi apapun. Pihaknya hanya bisa menagih pada tiap daerah kapan usulan UMK ituakan diserahkan. Rata-rata menjawab pada minggu depan.
Ia menyebut, 16 daerah yang belum menyerahkan usulan yaitu kabupaten Demak, kabupaten Kudus, kota Surakrta, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Klaten, Kabupaten Sukoharjo, kabupaten Karanganyr, kabupaten Magelang, kabupaten Pekalongan, Kabupaten Pemalang, kota Tegal, kabupaten Brebes, kota Pekalongan, kabupaten Tegal dan kabupaten Rembang.
"Kalau terlambat ya jadi susah mengkajinya,"ucap Siti.
Terkait banyaknya jumlah demonstrasi terkait Umk, iamenilai ada salah penerimaan dalam konsep UMK. Sebenarnya, UMK hanyalah untuk proteksi pekerja yang masa kerjanya kurang dari setahun. Selebihnya, seharusnya perusahaan memberikan gaji sesuai dengan masa kerja.
"Tapi tiaak sedikit perusahaan yang menjaadikan UMK sebaagai upah standard," keluhnya.
Ketua DPP Apindo Jateng, Frans Kongi, mengakui alotnya pembahasan UMK di beberapa kabupaten/kota pada tahun ini. Ia sudah menginstruksikan pada anggotanya agar meyakinkan pemerintah dan pihak buruh setempat bahwa kondisi pengusaha sedang susah.
Ia berujar, bukannya tidak setuju dengan kenaikan UMK. Justru sebaliknya, ia setuju tetapi kenaikan UMK harus wajar. UMK harus bisa menghidupi buruh sekaligus pengusaha.
"Saya puji sikap pak Hendraar Prihadi (wali kota Semarang), yang sudah menentukan sikap. Meskipun bagi kami masih terlalu tinggi, tapi sudah jelas," tuturnya.
Ia menyatakan, bahwa alotnya pembahasan UMK tahun ini dipengaruhi oleh perbedana hasil survey. Ada beberap elemen buruh yang mengajukaan KHL sangat tinggi,misalnya dari Rp 1,1 juta menjadi Rp 3 juta. Hal -hal seperti itulah yang memperlambat proses pembahasan UMK.
Frans berharap para pimpinan daerah segera bersikap seperti Hendrar Prihadi. Tentunya, para pemimpin daerah harus bersikap arif den mengambil keputusan yang aadil bagi pengusaha serta buruh. (bbb)