KPK Tangkap Ketua MK

KPK Blokir Rekening Akil Mochtar

Johan mengaku belum tahu berapa jumlah uang dalam rekening yang diblokir penyidik.

zoom-inlihat foto KPK Blokir Rekening Akil Mochtar
TRIBUN/DANY PERMANA
Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar (kiri) ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/10/2013). Akil yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka, diduga terlibat dalam suap pengurusan sengketa pilkada Gunung Mas Kalimantan Tengah

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memblokir rekening milik Ketua MK nonaktif Akil Mochtar. Pemblokiran dilakukan berkaitan dengan proses penelusuran aset yang dimiliki mantan Anggota DPR fraksi Partai Golkar tersebut.

"Jadi memang benar ada pemblokiran rekening milik tersangka AM," kata Juru Bicara Johan Budi di kantor KPK, Jakarta, Kamis (10/10/2013).

Kendati demikian, Johan mengaku belum tahu berapa jumlah uang dalam rekening yang diblokir penyidik. Dia juga mengaku tak tahu rekening bank apa yang disita.

"Yang pasti rekeningnya di bank," imbuhnya.

Saat disinggung soal protes yang dilakukan Pengacara Akil atas pemblokiran tersebut, Johan mengaku tak mempermasalahkannya.

"Dalam penanganan perkara, melakukan penyitaan rekening kan nggak apa-apa. Penelusuran aset dilakukan ketika seseorang dijadikan tersangka," ujarnya. (*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved