KPK Tangkap Ketua MK
Akil Mochtar Pasrah Tiga Mobil Mewahnya Disita KPK
Tiga mobil mewah yang disita adalah Mercy S 350, Audi Q5, dan Toyota Crown Athlete.

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) non aktif, Akil Mochtar pasrah atas upaya penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyita tiga mobil mewah miliknya.
Sebab, tersangka dua kasus sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) itu menilai hal itu bagian dari proses hukum KPK dalam mengusut kasus dugaan suap yang disangkakan kepadanya.
"Mau gak mau harus diterima karena itu kan proses hukum. Ya namanya disita turuti saja," ujar pengacara Akil Mochtar, Tamsil Sjoekoer di kantor KPK, Jakarta, Rabu (9/10/2013).
Tamsil menyatakan hal itu usai menjenguk dan bertemu langsung Akil di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Namun menurut Tamsil, kliennya belum menjelaskan lebih jauh asal muasal ketiga mobil mewah miliknya yang telah disita KPK.
Termasuk menyangkut sumber uang yang digunakan Akil saat membeli mobil tersebut. "Saya tidak tahu saya gak tanya sejauh itu. Saya baru melapor bahwa ini ada yang disita lalu dia baca dan sebagainya. Hanya itu yang baru kami bicarakan," kata Tamsil.
Tamsil mengakui, salah satu mobil Akil tersebut menggunakan nama sopirnya Daryono. Tetapi, Tamsil meyakini itu bukan pemberian orang lain, melainkan dibeli oleh Akil sendiri.
Seperti diketahui, KPK telah menyita tiga unit mobil mewah milik Ketua MK non aktif, Akil Mochtar. Penyitaan dilakukan pasca penggeledahan yang dilakukan terhadap rumaha Akil di di kawasan Liga Mas, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (8/10) malam.
Tiga mobil mewah yang disita adalah Mercy S 350, Audi Q5, dan Toyota Crown Athlete. Terungkap, salah satu mobil yang disita tersebut yaitu Mercy S 350 atas nama sopir Akil Mochtar, Daryono.
Mobil tersebut juga diketahui terhitung anyar alias belum lama dibeli. Pasalnya mobil itu baru mendapat plat nomor pada bulan Mei 2013 lalu. Selain tiga mobil, penyidik KPK juga turut menyita surat berharga senilai Rp 2 miliar dan uang bentuk dolar yang dirupiahkan sebesar Rp 2,7 miliar di rumah dinas Akil, di Widya Candra, Jakarta Selatan.
KPK telah menetapkan Ketua MK, Akil Mochtar sebagai tersangka di dua kasus dugaan suap sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Kabupaten Lebak, Banten.
Untuk kasus dugaan suap sengketa Pilkada Gunung Mas sebesar Rp3 miliar, Akil ditetapkan tersangka bersama pengusaha berinisial CN alias Cornelius Nalau, Anggota Fraksi Partai Golkar, CHN alias Chairunnisa dan Bupati Gunung Mas, HB alias Hambit Binti.
Dalam kasus ini, Akil ditetapkan sebagai pihak penerima suap bersama Cornelius. Adapun pihak pemberi adalah Chairunnisa dan Hambit Binti.
Sementara dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten, sebesar Rp1 miliar Akil ditetapkan tersangka bersama pengacara berinisial STA alias Susi Tur Andayani.
Akil dalam hal ini dengan STA ditetapkan sebagai pihak penerima suap. Adapun pihak pemberi adalah tersangka TCW alias Tubagus Chaery Wardhana yang diketahui adik dari Gubernur Banten, Ratu Atut Choisiah. Tubagus Chaeri juga suami dari Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Airin Rachmi Diany. (*)