KPK Tangkap Ketua MK

Kali Pertama BNN Temukan Sabu Kemasan Pil

Sumirat bersama sejumlah utusan BNN, hadir di KPK untuk mengambil contoh urine dan rambut Akil, terkait temuan narkotika itu

Editor: Mona Kriesdinar
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar (tengah), keluar dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta, Minggu (6/10/2013), usai mengikuti tes urine oleh Badan Narkotika Nasional. 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) sudah memastikan jenis narkotika yang ditemukan di ruang kerja Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) non aktif Akil Mochtar, pasca-digeledah penyidik KPK, Kamis (3/10/2013) hingga Jumat (4/10/2013) dini hari.

Dari hasil pengujian BNN, narkotika di ruangan Akil merupakan ganja dan pil jenis metamfetamin atau sabu-sabu, yang memberikan efek stimulan atau rangsangan bagi pemakainya.

"Berdasarkan pengujian BNN terhadap barang bukti yang diserahkan Mahkamah Konstitusi, maka diperoleh hasil itu adalah positif ganja dan pil yang mengandung metamfetamin," kata Kepala Bagian (Kabag) Humas BNN Sumirat Dwiyanto di Kantor KPK, Jakarta, Minggu (6/10/2013).

Sumirat bersama sejumlah utusan BNN, hadir di KPK untuk mengambil contoh urine dan rambut Akil, terkait temuan narkotika itu.

Sumirat menjelaskan, barang bukti yang diuji BNN adalah tiga linting ganja dan dua pil berwarna hijau dan ungu. Barang bukti itu diterima dari pihak MK, Jumat (4/10/2013) lalu.

"Kronologinya, Jumat malam pukul 23.00 WIB, Tim MK hadir di BNN bertemu penyidik. Sesuai surat, lalu uji terhadap beberapa barang yang dibawa MK, yaitu tiga linting ganja utuh yang diduga ganja, dan satu sudah dipakai serta dua butir pil warna ungu dan hijau," tutur Sumirat.

Pil metamfetamin, lanjutnya, bukan ekstasi seperti yang diberitakan dalam beberapa hari terakhir. Melainkan, jenis metamfetamin atau sabu-sabu yang diracik dalam bentuk pil.

Sumirat juga tak membantah sabu-sabu dalam bentuk pil itu merupakan jenis narkotika baru di Indonesia.

"Itu bukan ekstasi, tapi metamfetamin atau sabu dalam bentuk pil. Saya belum bisa mengatakan jarang atau tidak. Yang pasti, selama ini bentuk sabu kristal. Saya belum dengar. Zatnya sudah ada, hanya kemasannya baru," papar Sumirat.

Ia menambahkan, kedua jenis barang haram itu merupakan narkotika yang dilarang di Indonesia.

"Hasilnya positif ganja dan metamfetamine. Sesuai Undang-undang (UU) tentang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dilarang penggunaannya di Indonesia," imbuhnya. (*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved