KPK Tangkap Ketua MK

BNN : Barang Bukti di Ruangan Akil Positif Sabu dan dan Ganja

Melalui tes laboratorium BNN, kedua barang itu merupakan narkotika jenis Ganja atau Marijuana dan Sabu atau Metamfetamine

Editor: Mona Kriesdinar
zoom-inlihat foto BNN : Barang Bukti di Ruangan Akil Positif Sabu dan dan Ganja
TRIBUN/DANY PERMANA
Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar (kiri) ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/10/2013). Akil yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka, diduga terlibat dalam suap pengurusan sengketa pilkada Gunung Mas Kalimantan Tengah

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN), menyatakan positif barang yang ditemukan di ruang kerja Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif Akil Mochtar adalah narkotika.

Melalui tes laboratorium BNN, kedua barang itu merupakan narkotika jenis Ganja atau Marijuana dan Sabu atau Metamfetamine.

Demikian diungkapkan Humas BNN Sumirat Dwiyanto saat menggelar jumpa pers di kantor KPK, Minggu (6/10/2013), seusai melakukan tes urin dan rambut tersangka dugaan suap penanganan perkara Pilkada, Akil Mochtar.

Sumirat menjelaskan, hasil pemeriksaan itu sebelumnya sudah dikirim ke pihak MK. "Untuk 3 linting yang diduga ganja dan satu yang sudah dipakai itu positif ganja atau narkoba golongan satu jenis ganja Sesuai UU Narkotika Tahun 2009 dilarang penggunaanya di Indonesia," tuturnya.

"Lalu dua pil berwarna Hijau dan Ungu positif kandung methapitamine sesuai UU tahun 2009 juga dilarang di Indonesia," tambah Sumirat.

Kendati demikian, Sumirat menjelaskan pihaknya masih menungu hasil tes urine dan rambut untuk memastikan Akil positif pengguna kedua jenis narkotika itu atau tidak.

Sebab, kata dia, BNN membutuhkan waktu belasan jam untuk bisa mendapatkan hasil tes urine dan tes rambut tersebut.

"Minggu hari ini, kami mengambil sampel urin saudara AM (Akil Mochtar) kemudian diperiksa. Selain urine diambil juga rambut, jadi tunggu 14 jam baru diperiksa. Alatnya harus dstabilkan 14 jam," kata Sumirat.(*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved