KPK Tangkap Ketua MK
BNN : Barang Bukti di Ruangan Akil Positif Sabu dan dan Ganja
Melalui tes laboratorium BNN, kedua barang itu merupakan narkotika jenis Ganja atau Marijuana dan Sabu atau Metamfetamine

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN), menyatakan positif barang yang ditemukan di ruang kerja Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif Akil Mochtar adalah narkotika.
Melalui tes laboratorium BNN, kedua barang itu merupakan narkotika jenis Ganja atau Marijuana dan Sabu atau Metamfetamine.
Demikian diungkapkan Humas BNN Sumirat Dwiyanto saat menggelar jumpa pers di kantor KPK, Minggu (6/10/2013), seusai melakukan tes urin dan rambut tersangka dugaan suap penanganan perkara Pilkada, Akil Mochtar.
Sumirat menjelaskan, hasil pemeriksaan itu sebelumnya sudah dikirim ke pihak MK. "Untuk 3 linting yang diduga ganja dan satu yang sudah dipakai itu positif ganja atau narkoba golongan satu jenis ganja Sesuai UU Narkotika Tahun 2009 dilarang penggunaanya di Indonesia," tuturnya.
"Lalu dua pil berwarna Hijau dan Ungu positif kandung methapitamine sesuai UU tahun 2009 juga dilarang di Indonesia," tambah Sumirat.
Kendati demikian, Sumirat menjelaskan pihaknya masih menungu hasil tes urine dan rambut untuk memastikan Akil positif pengguna kedua jenis narkotika itu atau tidak.
Sebab, kata dia, BNN membutuhkan waktu belasan jam untuk bisa mendapatkan hasil tes urine dan tes rambut tersebut.
"Minggu hari ini, kami mengambil sampel urin saudara AM (Akil Mochtar) kemudian diperiksa. Selain urine diambil juga rambut, jadi tunggu 14 jam baru diperiksa. Alatnya harus dstabilkan 14 jam," kata Sumirat.(*)