Eksekutor Utama Pembunuhan Siswi SMK di Kalasan Dituntut Hukuman Mati

Penasihat Hukum Yonas, Hanif Kurniawan menyatakan keberatan dengan tuntutan hukuman mati terhadap kliennya

Penulis: Joko Widiyarso | Editor: Mona Kriesdinar

Laporan Reporter Tribun Jogja, Joko Widyarso

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Dua terdakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Ria Puspita Restanti, yakni Yonas Refalusi Anwar dan Edi Nurcahyo, dituntut masing-masing hukuman mati dan 10 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Tuntutan dibacakan di Pengadilan Negeri Sleman, Senin (23/9/2013).

Penasihat Hukum Yonas, Hanif Kurniawan menyatakan keberatan dengan tuntutan hukuman mati terhadap kliennya oleh JPU Agung Sadewa. Menurutnya, tuntutan tersebut tidak sesuai dengan Undang-undang Pemasyarakatan dan dianggap terlalu berlebihan.

"Sangat keberatan dengan tuntutan itu (hukuman mati, Red). Harapan kami ya seringan mungkin, karena melanggar HAM dan UU Pemasyarakatan dan tidak sesuai dengan semangat memasyarakatkan seorang yang bersalah. Kalau langsung hukuman mati, bagaimana dia (Yonas, Red) bisa dimasyarakatkan dan kembali lagi ke masyarakat," katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan, dalam kasus tersebut, Yonas hanya sebagai pihak yang disuruh membunuh korban oleh otak pembunuhan, Hardani. Selain itu, saat ini menurutnya hukuman mati sudah tidak relevan lagi, karena dianggap menghilangan hak hidup seseorang.

"Semuanya sudah terbukti di fakta pengadilan kalau Yonas hanya disuruh Hardani untuk membunuh korban. Jika menolak, Yonas sendiri yang akan dibunuh Hardani. Hardani kan pernah bilang 'Bocah iki ruwet, dadi kudu disingkirke. Kowe yen ora gelem, tak bedil ndasmu'. Itu kata Hardani," ujarnya.

Lagi pula, lanjutnya, Yonas hanyala seorang remaja yang tidak lulus SMP. Menurutnya, jaksa juga harus mempertimbangkan keadilan saat melayangkan tuntutan. Intinya, menurutnya tuntutan terhadap Yonas tidak mungkin disamakan dengan tuntutan terhadap Hardani.

"Masak disamakan dengan Hardani yang seorang polisi. Yonas hanya anak yang tidak lulus SMP. Harus ada keadilan dalam hal ini. Jadi tidak pantas Yonas dituntut hukuman mati sama seperti Hardani," paparnya.

Hanif juga menyayangkan penilaian JPU yang menyataka bahwa semua tuduhan yang diarahkan kepada Yonas telah terbukti di pengadilan. Ia menyangsikan hal tersebut, meski mengakui bahwa Yonas memang menyetubuhi korban.

"Kata jaksa semua tuduhannya terbukti," ujarnya. Sama seperti Hardani dan Khairil Anwar, Yonas juga didakwa melanggar pasal 286 soal persetubuhan, 340 tentang pembunuhan, dan 181 karena menghilangkan mayat.

Ia pun menyayangkan hanya diberikan waktu selama tujuh hari oleh Hakim Ketua, Sriwati untuk mengajukan pembelaan. Menurutnya, untuk perkara dengan tuntutan hukuman mati, setidaknya penasihat hukum diberikan waktu minimal 14 hari.

Seusai membacakan tuntutan, JPU Agung Sadewa enggan memberikan keterangan terkait tuntutan yang dilayangkan kepada kedua tersangka. Ia langsung berlalu saat ditanya mengenai hal tersebut.

Menyikapi tuntutan hukuman mati bagi Yonas dan penjara 10 tahun terhadap Edi, ayah korban, Setyo Hidayat menyatakan puas, khususnya dengan tuntutan mati terhadap Yonas. Sebelumnya, ia telah menyatakan keinginannya agar Hardani dan Yonas dihukum mati.

"Kalau tuntutan untuk Yonas sih puas. Tapi untuk yang penjara yang hanya 10 tahun, harusnya bisa lebih dari itu," terangnya.

Sebelumnya, pekan lalu, dua terdakwa yaitu Hardani dan Khairil Anwar juga telah dituntut oleh jaksa masing-masing dengan hukuman mati. Dengan begitu, tiga dari tujuh terdakwa pembunuh siswi SMK YPKK 3 Sleman itu dituntut dengan hukuman mati.(wid)

Tags
Kalasan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved