Setengah Juta Penduduk Semarang Belum Miliki Akta Kelahiran

Berdasarkan data hingga bulan Agustus 2013, jumlah penduduk yang mempunyai akte kelahiran sekitar 1.136.357 jiwa atau 65,5 persennya

Penulis: bbb | Editor: Mona Kriesdinar
Laporan Reporter Tribun Jogja, Bakti Buwono Budiastyo

TRIBUNJOGJA.COM, SEMARANG - Tojibin (63) warga asli Semarang hingga usianya yang sudah tua ternyata tidak memiliki akta kelahiran. Hal itu dikatakannya pada tribun di kantor dinas kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil) kota Semarang. Di sana, ia tidak bermaksud mengurus akta kelahiran melainkan dokumen lain.

"buat apa? dulu di zaman saya kan memang tidak ada (kepengurusan akta kelahiran). Kemarin saja ngurus haji cukup pakai ijazah," katanya, Selasa (10/9/2013) siang.

Kepala bidang data dan dokumen kependudukan Disdukcapil kota Semarang Indra Tjahjo mengatakan, Tojibin merupakan satu di antara 34,5 persen penduduk kota Semarang yang belum memiliki akta kelahiran. Berdasarkan data hingga bulan Agustus 2013, jumlah penduduk yang mempunyai akte kelahiran sekitar 1.136.357 jiwa atau 65,5 persennya dari total jumlah penduduk sebanyak 1.734.729 jiwa.

Ia menjelaskan, sisanya merupakan penduduk yang belum mempunyai atau belum mengurus akta kelahiran. Biasanya, penduduk yang belum mengurus masuk dalam kategori di atas usia produktif yang tidak mempunyai keturunan lagi atau 50 tahun ke atas. Lalu, umur satu tahun hingga 20 tahun.

Ditemui terpisah, kepala bidang pencatatan sipil Disdukcapil kota Semarang, Meta Natalia menjelaskan penduduk yang mengurus akta kelahiran meskipun sudah usia dewasa semakin meningkat sejak Mei lalu. Pascaputusan Mahkamah Konstitusi yang membebaskan kepengurusan akta kelahiran dengan sidang, banyak penduduk yang berbondong-bondong mengurus akta kelahiran.

"banyak juga yang mau mengurus untuk haji, pemberkasan dokumen para guru dan sebagainya," katanya.

Meta berujar bahwa untuk pengurusan akta kelahiran para orang dewasa ada denda yang diterapkan. Jajarannya menetapkan peraturan, kepengurusan akta sebelum umur setahun denda Rp 50 ribu, jika lebih dari setahun terkena denda Rp 100 ribu.

Sebelum putusan MK itu turun, tiap harinya pengurus akta kelahiran tidak mencapai 100 penduduk. Setelah putusan MK itu, tiap hari ada 150-an penduduk yang mengurus akta kelahiran. (TRIBUNJOGJA.COM)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved