Klaten

Pemkab Klaten Segera Hentikan Aktivitas Penambangan Liar

Hal tersebut mengacu kepada Moratorium Surat Edaran Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)

Penulis: oda | Editor: Mona Kriesdinar
Laporan Reporter Tribun Jogja, Obed Doni Ardianto

TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Aktivitas penambangan liar galian C di Kemalang rencananya akan dihentikan sementara kegiatannya oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten. Hal tersebut mengacu kepada Moratorium Surat Edaran Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) nomor 08.E/30/DJB/2012 tertanggal 12 Maret 2012, tentang Penghentian Sementara Penerbitan Ijin Usaha Penambangan (IUP) Baru sampai ditetapkan wilayah penambangan.

Hal itu disampaikan Kabag Perekonomian Setda Klaten, Priharsanto. Ada 16 usaha penambangan galian C yang disinyalir ilegal atau liar. Namun pihak Pemkab akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu tentang surat edaran tersebut dan Perda No 11/2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Hingga saat ini belum ada penetapan wilayah penambangan. Namun kita tidak dapat melakukan serta merta dengan langsung menegasi dan menangkap. Kami kami melakukan sosialisasi terlebih dahulu. Dengan catatan setelah sosialisasi, mereka menghentikannya. Jika tidak akan ada peringatan sampai tiga kali, baru kemudian tindakan tegas sanksi pidana,” jelasnya, di Klaten, Selasa (10/9/2013).

Priharsanto juga mengungkapkan, pihaknya sempat melakukan pertemuan dengan sejumlah pemilik pertambangan. Pernyataan dari pemilik pertambangan tersebut menjadi dasar diperlukannya sosialisasi terlebih dahulu sebelum melakukan tindakan tegas.

“Mereka berharap tidak mau dicap sebagai penambang liar karena ada yang mau mengurus perijinan. Kami sarankan supaya dalam proses mengurus mereka berhenti, tapi mereka tidak mau dan terus akan mengurus perijinan,” tuturnya.

Sebagian penambang sudah mengajukan izin ke Pemprov Jateng dan rekomendasi teknis dikirim ke Pemkab Klaten. “Namun karena adanya pengalihan pengelolaan izin dari provinsi ke kabupaten membuat pengajuan izin mereka belum diproses hingga sekarang. Berkas permohonan perijinan masih di provinsi dan tidak diberikan ke pemkab,” ucapnya

Meski demikian, Pemkab Klaten belum dapat memberikan target mulai kapan akan dilaksanakan sosialisasi, hingga penindakan tegas. “Secepatnya. Perlu ada tahapan-tahapan yang kita lalui dan koordinasi dengan bagian hukum terkait hal ini,” tambahnya.

Menanggapi rencana tindakan yang akan dilakukan pemkab tersebut, perwakilan pemilik penambangan di Kemalang yang enggan disebutkan namanya mengatakan, sejumlah pemilik usaha itu telah mengajukan ijin. Namun dari pemerintah tidak ada upaya untuk menindaklanjuti pengusaha penambangan mencari ijin tersebut.

“Kami hanya ingin membuka lapangan ketja dengan cara membuka lokasi tambang. Untuk itu kami mengajukan ijin. Namun dari 2009 hingga saat ini tidak ada jawaban tentang permohonan itu. Kami terus berusaha mencari ijin, namun jika di Klaten tidak ada tempatnya bagaimana,” ungkapnya.

Namun jika pihak pemkab Klaten tetap bersih keras untuk melakukan tindakan tegas, dia mengharapkan supaya pemkab bertindak adil. “Jangan dipukul rata. Yang sudah berusaha mencari ijin seharusnya diberikan solusi supaya dapat melangsungkan usahanya,” pungkasnya.

Sesuai Perda RTRW, luas lahan yang boleh ditambang mencapai 69 hektare yang tersebar di 12 titik di tujuh desa di Kecamatan Kemalang, yaitu Kendalsari, Dompol, Panggang, Tlogowatu, Bumiharjo, Talun dan Tangkil. (TRIBUNJOGJA.COM)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved