Sengketa Gua Pindul

Pembentukan Pokdarwis Dewa Bejo Dinilai Salahi Perda

Kedatangan 30 orang anggota Forum Warga Bejiharjo Peduli Pindul ke Kejaksaan Tinggi Yogyakarta, Senin (10/3/2013) siang, ditemui Kajati DIY, Suyadi

Penulis: Yoseph Hary W | Editor: Joko Widiyarso
Laporan Reporter Tribun Jogja, Yoseph Hary W

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kedatangan 30 orang anggota Forum Warga Bejiharjo Peduli Pindul ke Kejaksaan Tinggi Yogyakarta, Senin (10/3/2013) siang, ditemui Kajati DIY, Suyadi di ruang rapat Kejati.

Dalam pertemuan itu, mewakili warga peduli pindul yang masuk bertemu Kajati langsung ada lima orang. Tiga di antaranya Koordinator Gunungkidul Corruption Watch, Dadang Iskandar, Anggota DPRD fraksi PAN Edi Purwanto, dan Marsudi.

Dadang menyampaikan, kedatangan massa untuk melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi oleh oknum Pemkab Gunungkidul. Dugaan kasus ini, menurutnya, melatarbelakangi kisruh Pindul baru-baru ini.

"Pembentukan Pokdarwis Dewa Bejo juga tidak sesuai perda. Pengadaan ban pelampung dan fasilitas lainnya juga diduga tidak sesuai RAB dan LPJ," kata Dadang.

Kajati DIY, Suyadi menegaskan laporan itu menjadi catatannya. Pihaknya akan menindaklanjuti berdasarkan alat bukti yang disertakan laporan warga. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved