Aktivis Desak Disdik Klaten Tegas Soal Pungli di Sekolah
Mereka meminta supaya tindak lanjut Disdik tidak hanya dilakukan kasus per kasus, tetapi melalui aturan yang jelas.
Penulis: oda | Editor: Sigit Widya
TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Forum Masyarakat Peduli Pendidikan Klaten (Formas Pepak) mendesak Dinas Pendidikan (Disdik) Klaten untuk memberikan aturan atau edaran yang jelas terkait pungutan liar (pungli) di sekolah-sekolah di wilayah tersebut.
Mereka meminta supaya tindak lanjut Disdik tidak hanya dilakukan kasus per kasus, tetapi melalui aturan atau edaran yang jelas tentang larangan pungli.
“Ada pungutan liar berupa LKS (lembar kerja siswa, Red) dan les. Padahal, semua telah diatur dalam PP 17 Tahun 2010. Meski sudah ada aturan tersebut, pelaksanaan pungli masih sering terjadi. Seharusnya, pemerintah daerah menjadi pengontrol penerapan peraturan itu,” papar anggota Formas Pepak, Abdul Muslih, Kamis (7/3/2013).
Menurut pria yang juga Koordinator Aliansi Rakyat Anti Korupsi Klatenini, saat di lapangan, terkait masih ditemukannya aksi pungli tersebut, pemeritah daerah harus memberlakukan sanksi yang tegas.
“Jika itu belum dilakukan, menurut kami, berarti belum ada langkah optimal dari Disdik untuk menegakkan aturan,” tambahnya.
Temuan baru pungli antara lain di SMPN 2 Trucuk, yang menarik biaya les senilai Rp 300 ribu per paket setahun; SDN 1 Tibayan, yang menarik biaya les Rp 12.000 per bulan; SDN 3 Klaten, yang menarik les Rp 200 ribu per tahun; dan SDN 2 dan 3 Keden, yang meminta uang per wali murid senilai Rp 50 ribu untuk biaya pembanguan pagar dan gapura.
(Tribunjogja.com)