Anas Urbaningrum Tersangka
KPK Tak Akan Tunda Penyidikan Anas
Penundaan penyidikan suatu kasus dengan alasan apapun, justru akan membuat KPK melanggar ketentuan Undang-undang.
“Penyidikan terhadap kasus Hambalang dengan tersangka AU (Anas Urbaningrum) sampai hari ini masih terus berjalan, (walau) memang masih dalam proses pemeriksaan saksi-saksi,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi, di Jakarta, Jumat (1/3/2013).Dia memastikan proses yang berlangsung di Komite Etik, terpisah dengan penyidikan kasus di KPK.
Sebelumnya, Anas melalui kuasa hukumnya mengajukan penundaan penyidikan kasus di KPK. Alasan permintaan itu adalah masih bekerjanya Komite Etik menelusuri kebocoran draf surat perintah penyidikan (sprindik) yang mencantumkan nama Anas sebagai tersangka, jauh sebelum ada gelar perkara penetapan Anas sebagai tersangka.
Pihak Anas berlasan, KPK perlu menghentikan sementara proses penyidikan kasusnya untuk menjaga integritas. Pasalnya, ada indikasi keterlibatan pimpinan KPK terkait kebocoran dokumen yang belakangan diakui keasliannya itu.
“Proses di Komite Etik itu proses yang lain. Proses pro-justicia dengan tersangka AU (Anas Urbaningrum) itu di tempat yang lain lagi, jadi jangan dicampur-adukkan. Penyidikan dengan tersangka AU jalan terus, Komite Etik juga sedang jalan, jadi tidak mungkin menghentikan proses penyidikan,” tegas Johan.
KPK menetapkan Anas sebagai tersangka atas dugaan menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya. Anas diduga menerima pemberian tersebut saat masih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, sebelum Kongres Partai Demokrat pada Mei 2010.
Penetapan Anas sebagai tersangka ini diwarnai insiden bocornya draf sprindik Anas. KPK pun menelusuri indikasi pelanggaran kode etik yang dilakukan unsur pimpinan KPK berkaitan dengan bocornya sprindik tersebut. Mulai Rabu (6/3/2013) pekan depan, Komite Etik meminta keterangan sejumlah pihak.
(Tribunjogja.com)