Sengketa Gua Pindul

Polda DIY Segera Gelar Perkara Konflik Pindul

Sebab, Polda DIY menilai, laporan Atik terkait Pindul tak penuhi syarat.

Penulis: Yoseph Hary W | Editor: Sigit Widya
Laporan Reporter Tribun Jogja, Yoseph Hary

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN -  Kepala Kepolisian Daerah DIY, Brigjen Polisi Sabar Raharjo menyatakan tim penyidik Direskrimum Polda DIY telah menelaah laporan Atik Damayanti, terkait aduan penyerobotan lahan di objek wisata Gua Pindul, Desa Bejiharjo, Karangmojo, Gunungkidul.

Hasil sementara, laporan pengaduan yang dilakukan lewat kuasa hukumnya itu tidak memenuhi unsur-unsur sebagaimana tuduhan pelapor. Namun, untuk membuktikan fakta sebenarnya, Polda DIY merencanakan gelar perkara.

"Setelah keterangan kami kumpulkan ternyata tidak kena. Maka Selasa (5/3/2013) depan kami gelar perkara," kata Sabar Raharjo seusai membuka diskusi publik reformasi birokrasi Polri di Mapolda DIY, Rabu (27/2/2013).

Saat ini Polda DIY telah membentuk tim untuk menangani dua laporan terkait konflik sosial di Gua Pindul. Pertama, laporan pengaduan dari Atik Damayanti, pemilik lahan di atas Gua Pindul.

Kedua, pengaduan warga yang melaporkan perbuatan tidak menyenangkan oleh Atik Damayanti dkk. Tim Polda DIY telah diturunkan ke lokasi Gua Pindul untuk mengumpulkan fakta dan melihat dari dekat lokasi kejadian.

Hasilnya akan dipaparkan di sesi gelar perkara untuk memastikan apakah ada penyerobotan dan perusakan sebagaimana dilaporkan Atik Damayanti. Jika ternyata tidak terbukti, Polda akan mengeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). "Ya, kami hentikan," tandasnya.

(Tribunjogja.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved