Sengketa Gua Pindul
Mediator Kasus Pindul Harus Bebas Konflik
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, mau tak mau harus turun tangan dalam memediasi hal tersebut.
Penulis: Muhammad Fatoni | Editor: Sigit Widya
Guru Besar Fisipol UGM
DALAM bidang apapun, terutama apabila sudah menyangkut dana, memang sangat berpotensi menimbulkan konflik. Terlebih apabila bidang tersebut berhasil dan mendatangkan keuntungan yang besar, tentu akan menjadi rebutan dan saling mengklaim paling berhak.
Hal itu pula yang saat ini terjadi pada pengelolaan obyek wisata Gua Pindul. Konflik perebutan hak pengelolaan muncul setelah Goa Pindul mulai populer dan kini mendatangkan potensi penghasilan yang terbilang besar.
Sebenarnya hal itu tidak perlu terjadi andaikata ada perjanjian dan peraturan yang jelas, terkait pengelolaan tersebut. Tetapi yang saya lihat, dalam urusan Gua Pindul ini tidak ada perjanjian tersebut, sehingga muncul konflik ini.
Wajar apabila masing-masing pihak mengklaim menjadi yang paling berhak mengelola objek wisata tersebut. Lebih jauh lagi, mereka juga mulai saling tuding dan melaporkan pada pihak yang berwajib.
Menurut hemat saya, langkah utama yang bisa ditempuh adalah dengan memediasi pihak yang terlibat konflik tersebut. Namun dengan catatan, mediator yang ditunjuk adalah pihak yang tidak berkepentingan dalam urusan pengelolaan Gua Pindul ini.
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, mau tak mau harus turun tangan dalam memediasi hal tersebut. Karena dalam hal ini, sudah tak bisa lagi diselesaikan hanya dengan pemerintah tingkat desa.
Sehingga, pemangku jabatan yang lebih tinggi memang harus masuk dan memfasilitasi mediasi itu. Minimal dari tingkat kecamatan, dan akan lebih bagus dari Pemerintah Kabupaten.
Pihak mediator tersebut hendaknya mempertemukan pihak-pihak yang bertikai. Selanjutnya, mereka bisa duduk bersama dan membicarakan terkait pengelolaan Gua Pindul.
Yang tidak kalah penting, perlu dihasilkan sebuah kesepakatan bersama tentang pengelolaan dana ke depannya. Setiap pihak harus bisa menghormati serta menjalankan kesepakatan tersebut.
Apabila tidak segera dilakukan mediasi, konflik tersebut pastinya akan terus berlanjut. Karena masing-masing pihak tentunya akan masih bersikeras menganggap paling berhak mengelola aset Gua Pindul.
(Tribunjogja.com)