Anas Urbaningrum Tersangka

Status BBM Anas: Nabok Nyilih Tangan

Pengumuman Anas Urbaningrum sebagai tersangka dalam kasus Hambalang disambut status BlackBerry Messenger (BBM)

Editor: Joko Widiyarso
zoom-inlihat foto Status BBM Anas: Nabok Nyilih Tangan
TRIBUN SUMSEL/ABRIANSYAH LIBERTO
Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Pengumuman Anas Urbaningrum sebagai tersangka dalam kasus pembangunan fasilitas olahraga di Hambalang dan proyek-proyek lainnya yang dalam penyelidikan KPK disambut status BlackBerry Messenger (BBM) Ketua Umum Partai Demokrat tersebut.

"Nabok nyilih tangan," tulis Anas di status BBM-nya, Jumat (22/2/2013) malam. Itu adalah peribahasa Jawa.

Mengutip penjelasan Susana Widyastuti dari situs Universitas Negeri Yogyakarta, peribahasa "nabok nyilih tangan" secara harfiah berarti memukul meminjam tangan
dan digunakan untuk menyindir secara tidak langsung orang yang mencelakakan orang lain, biasanya untuk tujuan tertentu, tetapi seolah-olah orang lainlah yang melakukan.

Praktik seperti ini biasanya terjadi dalam politik, di mana untuk menjaga citra, rezim yang berkuasa malu-malu untuk menyingkirkan lawan politiknya, maka ia menggunakan 'tangan' orang lain. Orang tersebut tidak ksatria, artinya, ketika dia ingin menjatuhkan, menyakiti, menyingkirkan, membunuh, dan melenyapkan orang lain ia tidak bertindak sendiri namun dengan meminjam tangan orang lain sehingga seolah-olah dirinya adalah orang yang bersih, baik, dan suci.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Hambalang. Anas diduga menerima pemberian hadiah terkait proyek Hambalang saat dia masih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

"Perlu disampaikan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan beberapa kali termasuk hari ini, dalam proses penyelidikan dan penyidikan terkait dengan dugaan penerimaan hadiah atau janji berkaitan dengan proses pelaksanaan pembangunan Sport Centre Hambalang atau proyek-proyek lainnya, KPK telah menetapkan saudara AU sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Johan Budi dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat malam. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved