Polda Tetapkan Panitera Pengganti PT DIY Tersangka Calo Cakim

Polda DIY menetapkan Ginarto SH MH, Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi DIY, sebagai tersangka kasus dugaan penipuan

Penulis: Yoseph Hary W | Editor: Rina Eviana Dewi
Laporan Reporter Tribun Jogja, Yoseph Hary W

TRIBUNJOGJA.COM,YOGYA - Polda DIY menetapkan Ginarto SH MH, Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi DIY, sebagai tersangka kasus dugaan penipuan atau percaloan calon hakim (cakim) dan pegawai pengadilan, Rabu (13/2/2013).

Ginarto yang merupakan warga Kedungsari Pengasih Kulonprogo ini diketahui terlibat dugaan penipuan setelah dilaporkan Charles Parulian (30), lulusan hukum universitas swasta ternama di Yogyakarta, yang hendak menjadi cakim ke Polda DIY, Senin (14/1/2013) lalu. Charles, selaku korban mengaku harus membayar uang pelicin, beberapa di antaranya melalui Ginarto, untuk menjadi cakim.

Namun, upaya masuk cakim dengan menyerahkan uang yang nilainya mencapai Rp 525 juta, sejak 2007 - 2009, itu tidak membuahkan hasil. Uangnya sampai kini juga tidak kembali. Sebab itu, setelah menerima laporan Charles, penyidik yang melakukan rangkaian pemanggilan terhadap terlapor, akhirnya menetapkan Ginarto sebagai tersangka.

Kasubdit II Harda Ditreskrimum Polda DIY, AKBP Burkan Rudy Satria ditemui di Mapolda DIY, Rabu (13/2/2013), membenarkan penetapan tersangka Ginarto tersebut. Dasarnya, menurut Burkan, penyidik sudah mengantongi minimal dua alat bukti. "Ya, salah satunya saksi. Yang lain tidak bisa saya sebut ya," ungkapnya, Rabu sore.

Meski telah menetapkannya sebagai tersangka, Burkan mengaku tidak menahan Ginarto. Alasannya, selain sesuai aturan bahwa penahanan bukan keharusan, juga dengan pertimbangan Ginarto cukup kooperatif dalam pemeriksaan.

Penyidik Polda DIY kali terakhir memanggil Ginarto, menurutnya, pada Selasa (12/2/2013). Sebelumnya, yang bersangkutan juga telah memenuhi panggilan untuk diperiksa di Mapolda. Terkait hasil pemeriksaan dan gelar perkara sebelum penetapan tersangka, Burkan enggan menjelaskannya.

Namun, dia memastikan akan segera melanjutkan pemberkasannya. "Untuk sementara kami belum jadwalkan. Kami sesuaikan dulu dengan agenda penyidik," lanjutnya.

Atas keterlibatannya, Ginarto diancam pasal penipuan, 378 KUHP, hukumannya penjara empat tahun. Penyidik saat ini masih mendalami keterlibatan Sri Utami, nama yang sebelumnya disebut-sebut juga menerima uang transfer dari Charles. Burkan mengaku sudah menemukan titik terang terkait nama yang dikabarkan merupakan penghubung dengan sekjen MA tersebut.

"Tapi kami simpan dulu, masih kami dalami," katanya. Demikian juga terkait keterangan Charles bahwa yang menjadi korban Ginarto dimungkinkan tidak hanya dirinya, Burkan belum memastikannya. Yang jelas, sejauh ini pelapor baru seorang yaitu Charles.

Terkait penetapan tersangka itu, Ginarto masih enggan menanggapi. Ketika dikonfirmasi Rabu sore, dia mempersilakan untuk bertanya kepada polda. "Tanya ke polda saja. Saya tidak bisa menanggapi," ujarnya via ponselnya.

Sementara itu, Korban penipuan tersebut, Charles melalui pesan singkatnya membenarkan bahwa Ginarto ditetapkan sebagai tersangka. Dia selama ini bahkan mengaku beberapa kali ke Polda DIY untuk melengkapi laporannya. "Tapi (Ginarto) belum ditahan memang," katanya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved