FPI Jateng Tolak Perayaan Natal di Depan Masjid Agung Ungaran
Bagi FPI, perayaan Natal di depan Masjid Agung Ungaran melanggar pasal toleransi beragama.
Penulis: bbb | Editor: Sigit Widya
TRIBUNJOGJA.COM, SEMARANG - Sekretaris Dewan Syuro FPI Jawa Tengah (Jateng), Jindan Bahrul, akan menurunkan 2.000 anggota untuk salat berjamaah di Lapangan Sidomulyo, Ungaran, Kabupaten Semarang. Hal itu untuk mencegah adanya perayaan Natal di lapangan depan Masjid Agung Ungaran, Senin (24/12/2012) malam nanti.
"Kami sudah melarang dan memasang spanduk dan tulisan di depan masjid itu," kata Jindan.
Ia mengatakan, jumlah itu bisa bertambah mengingat kabar sudah menyebar ke seluruh anggota FPI Jateng.
Selain menggelar salat, ia akan menempuh jalur hukum terkait adanya perayaan Natal di depan masjid tersebut.
Baginya, perayaan Natal di depan Masjid Agung Ungaran melanggar pasal toleransi beragama. Pasal yang dimaksud adalah pasal 156 a tentang Penistaan Agama.
(Tribunjogja.com)