Pembunuhan Desainer Semarang

Rifky Terancam Hukuman Mati

Sementara Vydo Yuli Antono (19), warga Jalan Cinde Selatan III RT07/RW08, Jomblang, Candisari, terancam pasal turut serta.

Tayang:
Penulis: bbb | Editor: Sigit Widya
Laporan Reporter Tribun Jogja, Bakti Buwono

TRIBUNJOGJA.COM, SEMARANG - Kapolsek Semarang Selatan, AKP Bayu Suseno, mengatakan, ada 22 adegan yang direka ulang dalam kasus pembunuhan Ahmad Rio Suharsa (37) di Jalan Nangka II, Lamper Kidul, Semarang Selatan. Adegan dilakukan Kamis (20/12/2012), sejak pukul 14.30. Hingga saat ini, rekonstruksi belum selesai.

Untuk adegan kaburnya dua tersangka Rifky dan Vydo di Yogyakarta dan Bali, kepolisian tidak melakukan rekonstruksi. Yang terpenting, menurut Bayu, adalah unsur terjadinya pembunuhan dan pencurian.

"Kalau rekonstruksi selesai, kami akan menyelesaikan berkas, kemudian langsung dilimpahkan ke kejaksaan," ucapnya.

Rifky Faizal Septiadi (19), warga  Jalan Wahyu Temurun I No14 RT07/RW21 Tlogosari Kulon, Pedurungan, sebagai tersangka utama terancam hukuman mati. Sementara Vydo Yuli Antono (19), warga  Jalan Cinde Selatan III RT07/RW08, Jomblang, Candisari, terancam pasal turut serta.

(Tribunjogja.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved