Pembunuhan Desainer Semarang
Rifky Terancam Hukuman Mati
Sementara Vydo Yuli Antono (19), warga Jalan Cinde Selatan III RT07/RW08, Jomblang, Candisari, terancam pasal turut serta.
Penulis: bbb | Editor: Sigit Widya
TRIBUNJOGJA.COM, SEMARANG - Kapolsek Semarang Selatan, AKP Bayu Suseno, mengatakan, ada 22 adegan yang direka ulang dalam kasus pembunuhan Ahmad Rio Suharsa (37) di Jalan Nangka II, Lamper Kidul, Semarang Selatan. Adegan dilakukan Kamis (20/12/2012), sejak pukul 14.30. Hingga saat ini, rekonstruksi belum selesai.
Untuk adegan kaburnya dua tersangka Rifky dan Vydo di Yogyakarta dan Bali, kepolisian tidak melakukan rekonstruksi. Yang terpenting, menurut Bayu, adalah unsur terjadinya pembunuhan dan pencurian.
"Kalau rekonstruksi selesai, kami akan menyelesaikan berkas, kemudian langsung dilimpahkan ke kejaksaan," ucapnya.
Rifky Faizal Septiadi (19), warga Jalan Wahyu Temurun I No14 RT07/RW21 Tlogosari Kulon, Pedurungan, sebagai tersangka utama terancam hukuman mati. Sementara Vydo Yuli Antono (19), warga Jalan Cinde Selatan III RT07/RW08, Jomblang, Candisari, terancam pasal turut serta.
(Tribunjogja.com)