8 Taksi Argo Kuda Terjaring Razia Metrologi
Sebanyak delapan taksi dengan argo kuda terjaring razia gabungan di Purwokerto, Jawa Tengah, Senin (10/12/2012) siang.

TRIBUNJOGJA.COM, PURWOKERTO - Sebanyak delapan taksi dengan argo kuda terjaring razia gabungan di Purwokerto, Jawa Tengah, Senin (10/12/2012) siang. Disebut taksi argo kuda lantaran argometer pada taksi-taksi tersebut sudah tak sesuai dengan ketentuan dan dianggap merugikan penumpang.
"Ada delapan taksi yang terjaring. Argonya kita sita karena tak sesuai ketentuan," kata penyidik Dinas Perdagangan dan Perindustrian Jateng, Willy Sigarlaki di lokasi, Senin siang.
Petugas kemudian menyegel dan menyita argometer dibawa ke Badan Metrologi Banyumas. Para pelanggar akan dipanggil ke kantor untuk mendapat pembinaan.
Petugas melakukan razia berpindah tempat antaralain di Jalan Jenderal Soedirman, Alun-alun Purwokerto dan Jalan DR Angka. Petugas juga mendatangi stasiun Purwokerto, namun tak terlihat ada satu pun taksi yang berada di pangkalan.
Penyidik di Badan Materologi Banyumas, Aos ST, mengatakan taksi yang yang dirazia rata-rata sudah diterra namun ada yang segelnya diputus. Kata dia, perbuatan ini melanggar Pasal 25 UU No 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dengan ancaman pidana 1 tahun dan denda Rp 1 juta.
"Kita akan bina dulu mereka yang melanggar," katanya. (*)