Benteng Keraton
Revitalisasi Benteng Butuh Koordinasi Pemkot-Keraton
Nanti akan ada koordinasi dengan Pemkot Yogyakarta soal rencana detail revitalisasi benteng
Penulis: Hendy Kurniawan |

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Rencana Pemkot Yogyakarta untuk membuka bangunan yang menutupi Benteng Keraton Yogyakarta, belum mau ditanggapi oleh Penghageng Sarta Kriya (pengelola aset) Keraton, KGPH Hadiwinoto. Melalui staf di kantornya, Gusti Hadi mengutarakan akan menunggu kajian lengkap rencana tersebut.
"Gusti Hadi belum bisa memberikan keterangan kepada media sebelum kajian lengkap diterima. Karena ini kan baru rencana, beliau juga tahu dari pemberitaan di media massa. Tapi kan juga baru berita saja," terang staf tersebut, saat Tribun Jogja berkunjung ke kantornya, Selasa (25/9).
Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan DIY, GBPH Yudaningrat menyatakan, sampai saat ini belum ada koordinasi dengan Pemkot Yogyakarta mengenai penataan kawasan di sekitaran Benteng Keraton. Sedang perencanaan dari Pemda DIY yang ada adalah membuka jagang (parit) di seputar Plengkung Gading.
"Mungkin nanti akan ada koordinasi dengan Pemkot Yogyakarta apa detail dari rencana itu. Lalu, bagaiamana proses atau mekanisme ganti untung dari orang-orang yang menempati tanah di sana. Mau diberikan uang atau pengganti fisik dan lain sebagainya," ujar Gusti Yuda.
Menjamurnya pemukiman warga sampai menutupi fisik Benteng Keraton, menurutnya adalah kesalahan kebijakan di masa lalu. Di mana tidak ada kontrol ketat dari Pemkot Yogyakarta untuk melindungi bangunan bersejarah yang sudah berumur ratusan tahun. Padahal benteng itu sendiri adalah satu di antara sekian banyak landmark Yogyakarta.
"Mungkin sekarang mau disesuaikan dengan mengembalikan paling tidak benteng terlihat dari luar. Sedangkan untuk benteng yang sudah hancur imbas dari peperangan zaman dahulu, bisa juga dilakukan revitalisasi," tutur Gusti Yuda.
Gubernur DIY, Sri Sultan HB X menyampaikan, bahwa Pemkot Yogyakarta yang memiliki kewenangan dalam pelaksanaan rencana tersebut. Meskipun memang diperlukan koordinasi dengan pihak Pemda DIY atau pihak lain yang terkait.
"Itu wewenangnya kota bukan provinsi. Memang dibutuhkan koordinasi dengan provinsi, tapi rancangan tata kotanya ada di sana (pemkot)," kata Sultan. (*)