Inilah Puskesmas Tempat Rehabilitasi Pecandu Narkoba

Umbulharjo, Banguntapan 2 di Bantul, Puskesmas di Pakem dan Sarjito di Sleman

Penulis: Yoseph Hary W | Editor: Iwan Al Khasni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Yoseph Hary W

TRIBUNJOGJA.COM,YOGYA - Berikut adalah beberapa puskesmas di DIY yang ditunjuk sebagai institusi penerima wajib lapor yang akan melayani penyembuhan korban psikotropika dan narkoba.

Pertama adalah Puskesmas Gedongtengen. Selain sebagai IPWL, juga sekaligus menjadi sekretariat penjangkau (relawan pendamping pecandu narkoba) DIY. Puskesmas IPWL lainnya adalah Umbulharjo, Banguntapan 2 di Bantul, Puskesmas di Pakem dan Sarjito di Sleman.

Para korban psikotropika yang berniat sembuh diharapkan datang ke institusi tersebut. Atau dapat melalui pendampingan para penjangkau yang tersebar di beberapa wilayah. Mereka juga akan mengantar korban ke puskesmas tersebut sesuai lokasi terdekat.

Diberitakan sebelumnya, sekitar 22 korban psikotropika yang terjaring petugas gabungan Pemkot Yogyakarta saat razia di Apotek Kusuma Nata Jl Kusumanegara Yogyakarta, beberapa waktu lalu,dikumpulkan lagi di Satuan Reserse Narkoba Polresta Yogyakarta, Jumat (31/8/2012).

Mereka dipertemukan dengan institusi penerima wajib lapor (IPWL) DIY, untuk mendapatkan pembinaan dan pengarahan. Dalam kegiatan yang digelar Satnarkoba Polresta itu, dari IPWL yang hadir adalah para penjangkau korban narkoba dan psikotropika wilayah DIY.

Para penjangkau ini kebanyakan merupakan mantan pecandu dan pemakai narkoba serta psikotropika. Mereka pada akhirnya menyadari dampak yang tidak baik dari pemakaian barang-barang tersebut, sehingga berniat sembuh.

Lebih dari itu, mereka bergabung dalam IPWL sebagai penjangkau, di bawah dinas kesehatan secara langsung.

Salah satu penjangkau, Feri Indrayana mengatakan, melepaskan diri secara langsung dari jeratan candu narkoba pasti akan sakit. Maka harus ada kemauan dari dalam. Jika niat untuk sembuh sudah bulat, dipastikan akan menemukan jalannya

BACA BERITA TERKAIT
: Pecandu Antusias Ikut Institusi Penerima Wajib Lapor

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved