Kekerasan di Sampang
Polda Jatim Tetapkan Satu Tersangka Pelaku Kekerasan di Sampang
Penyidik Polda Jawa Timur menetapkan R sebagai tersangka karena dianggap sebagai pelaku penganiayaan dan penggerak massa

Penyidik Polda Jawa Timur menetapkan R sebagai tersangka karena dianggap sebagai pelaku penganiayaan dan penggerak massa yang menyebabkan dua orang meninggal dalam aksi penyerangan tersebut.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dari yang delapan orang, setelah diambil keterangannya oleh penyidikan, dalam hal ini penyidik Polri di Jawa Timur, tadi siang pukul 11.00 WIB satu sudah dilakukan penahanan, karena diduga kuat sebagai pelaku terkait penganiaayaan dan termasuk yang menggerakan massa dengan inisial R," ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (28/8/2012).
Meskipun demikian, hingga saat ini proses pemeriksaan terhadap tujuh orang lainnya masih terus dilakukan untuk mencari pelaku lainnya yang saat ini masih dalam pengejaran polisi. "Ini belum selesai masih dalam proses," ucap Boy.
Boy menegaskan bahwa saat ini Polisi telah mengetahui peran R sebagai pelaku tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal.
Terhadap R polisi mempersangkakannya dengan pasal 354 KUHP tentang penganiayaan. "Informasinya petyidik akan mengembangkan dengan pasal 160 joncto pasal 55 dan 56. Ini sementara nanti berkembang," ucapnya.
Pada 26 Agustus 2012, kemarin, sekitar pukul 09.00 WIB, sekitar 200 orang menyerbu pemukiman warga Syiah di Sampang, Jawa Timur, akibatnya dua orang tewas dan 15 rumah hangus terbakar.
Kejadian tersebut bukan kali pertama, aksi serupa sempat terjadi pada 29 Desember 2011. Dari peristiwa tersebut, polisi menetapkan Tajul Muluk sebagai tersangka atas laporan Rois Al-Hukuma pada 6 Maret 2012.
Polisi menjerat Tajul Muluk dengan Pasal Penistaan dan Penodaan Agama. Ia divonis dua tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan penodaan agama.
Bukan hanya Tajul, terdakwa tunggal pembakaran Kompleks Pesantren Syiah, Muskirah, juga divonis 3 bulan 10 hari pada 10 April 2012.