Mudik Lebaran
Mudik, PT KAI tetap Perketat Pemeriksaan Tiket
Jadi nanti para penumpang kereta api wajib membawa dan menunjukan kartu identitas dan nomer identitas
Hal tersebut disampaikan oleh Sugeng Priyono kepala Humas PT KAI, di Stasiun Senen, Jakarta Pusat, (12/08/2012).
Menurut Sugeng untuk pengaturan pelayanan, maka diberlakukan ketentuan sebagai berikut:
1) Yang diperkenankan masuk stasiun hanya penumpang yang telah memiliki tiket KA keberangkatan pada hari yang dimaksud dengan nama yang tertera pada tiket sesuai dengan kartu identitas yang dimiliki penumpang (ktp/sim/passport/id lainnya).
2) Petugas Portir (Penjaga Pintu Masuk Stasiun) wajib memeriksa kesesuaian nama yang tertera pada tiket dengan kartu identitas penumpang
3) Tiket akan distempel basah dengan tulisan “sesuai identitas” apabila telah dinyatakan sesuai.
4) Khusus tiket KA yang dicetak sebelum tanggal 1 Juli 2012 masih diperkenankan dipergunakan oleh penumpang dengan nama yang tidak sesuai dengan yang tertera pada tiket, tiket tersebut distempel basah dengan tulisan “telah diperiksa”
5) Untuk tiket KA yang dicetak sebelum tanggal 1 Agustus dimana satu tiket dipergunakan oleh lebih dari satu penumpang, dengan nama yang tertera pada tiket ataupun manifest KA hanya satu nama, maka yang diverifikasi ID nya adalah penumpang dengan nama yang tertera pada tiket atau manifest KA tersebut.
6) Kondektur di atas KA, apabila kedapatan penumpang dengan tiket belum distempel “sesuai identitas” atau “telah diperiksa” wajib memeriksa kesesuaian nama pada tiket dengan kartu identitas penumpang, tiket diperkenankan tidak sesuai dengan nama yang tertera pada tiket apabila tiket dicetak sebelum tanggal 1 Juli 2012
"Jadi nanti para penumpang kereta api wajib membawa dan menunjukan kartu identitas dan nomer identitas (KTP, SIM, Passport, KTA) untuk dicatat dalam pencetakan penjualan dan pemesanan tiket oleh petugas loket atau agen," ujar Sugeng.
Kemudian, lanjut Sugeng, pada saat pemeriksaan oleh petugas boarding (portir) setiap penumpang wajib menunjukan kartu identitas dan tiket yang berlaku harus sesuai dengan kartu identitas yang dimiliki.
"Setiap penumpang KA yang membawa tiket tidak sesuai dengan kartu identitas, maka tiket tersebut tidak belaku atau hangus dan tidak bisa dibatalkan (pemeriksan dilakukan pada saat boarding dan pemeriksaan di atas KA),"imbuhnya.
Sugeng menambahkan, PT KAI juga menetapkan kebijakan khusus pemegang tiket reduksi TNI/Polri hanya berlaku untuk anggota tni/polri saja.
"Tiket reduksi TNI/Polri tidak berlaku untuk keluarga/orang lain (pada saat pemeriksaan wajib menunjukan KTA dan tiket reduksi Tni/polri yang tidak sesuai dengan KTP tidak berlaku / hangung serta tidak bisa dibatalkan)," pungkasnya. (*)