Penipuan Investasi

Uang Rp 2,64 Miliar Tak Tersisa Gara-gara Investasi Berjangka

Nassabah Solid Gold yang paling banyak itu di Wonosobo. Sampai ratusan, malah kebanyakan petani

Penulis: bbb | Editor: Iwan Al Khasni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Bakti Buwono

TRIBUNJOGJA.COM, SEMARANG - Uang investasi Rp 2,64 Miliar milik puluhan warga Wonosobo yang ditanam di PT Solid Gold Berjangka tidak tersisa. Hal itu membuat para pemilik dana mendatangi kantor investasi berjangka itu Jalan Pemuda, Semarang, Kamis (12/7.2012). Mereka meminta kejelasan manajemen kantor tersebut.

"Solid gold ngapusi," teriak seorang nasabah.

Pendamping mereka dari Lembaga Perlindungan Konsumen Rakyat Indonesia (LPKRI) Semarang Ahmad Rifai, mengatakan kedatangan mereka kali ini merupakan kali keduanya. Pada bulan lalu, mereka telah melakukan upaya yang sama namun tidak ada jawaban hingga kini.

"Nassabah Solid Gold yang paling banyak itu di Wonosobo. Sampai ratusan, malah kebanyakan petani," katanya.

Terkait beredarnya kabar bahwa Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) yang membenarkan pihak solid gold ia tidak percaya. Menurutnya, pihak BAPPEBTI perlu terjun langsung ke lapangan tidak hanya dari PT SGB saja.

Seorang nasabah bernama Yulianti Miftah (32) yang turut datang mengatakan, ia berinvestasi Rp 800 juta dan suaminya Rp 150 juta mulai januari 2011 dengan pialang bernama Sri Mulyanti. Tetapi, dalam rekening yang tercatat hanya senilai Rp 470 juta. Hal itu membuat suaminya sakit parah. "Suami saya sampai stroke mikirin itu," kata Yulia usai bermediasi.

Nasabah lain,  Ari Wibowo tidak yakin akan menempuh jalur hukum. Sebab, dalam perjanjian tercantum ada resiko kerugian dalam investasi tersebut. Hasil mediasi pun tidak menggembirakan karena tidak menemukan jalan keluar.

Manajer PT Solid Gold Berjangka Semarang  Jacksen menuturkan perjanjian dengan nasabah sudah sesuai standar operational procedure (SOP). Oleh karena itu, pihak enggan mengganti sejumlah dana investasi itu. Pihaknya pun siap jika harus menyelesaikan masalah itu melalui jalur hukum.

Adapun terkait penyebutan nasabahnya ada yang petani, pihaknya membantah. Nama resmi nasabahnya hanya ada enam yaitu Ari Wibowo, Marsidi, Salan, Wiwik, Yulianti Miftah dan Endang. Mereka pun bukan dari golongan petani. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved