Penipuan Investasi

Penipuan oleh CV Bina Mitra Barokah Kejadian Ketiga di DIY

Ada kemungkinan, para korbannya terlalu berburu – buru mengambil keputusan.

Penulis: Mona Kriesdinar |
Laporan Reporter Tribun Jogja, Mona Kreisdinar

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Terbongkarnya kembali penipuan berkedok investasi di Yogyakarta, telah menimbulkan keprihatinan sejumlah pihak. Bagaimana tidak, sebelumnya Yogyakarta juga pernah dibuat gempar dengan terungkapnya kejahatan bermodus serupa yang melibatkan Cahaya Forex dan Investasi Amanah yang keduanya beromzet ratusan miliar rupiah.

“Masyarakat saya rasa tidak memahami benar resikonya dan bagaimana sebenarnya investasi yang wajar itu,” jelas Dosen Ekonomi dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Nursya’bani Purnama, belum lama ini.

Padahal sudah seharusnya, peristiwa - peristiwa yang telah terjadi itu bisa dijadikan pelajaran. Namun pada kenyataannya, masih banyak yang tergiur untuk terjun ke dalam bisnis tersebut. Menurut bahasanya, masyarakat terlalu melihat ke depan dengan berbagai macam iming – iming keuntungan berlipat ganda, namun lupa untuk menengok ke belakang untuk memastikan validitas investasi tersebut.

Ada kemungkinan, para korbannya terlalu berburu – buru mengambil keputusan. Padahal jika diperhatikan, jumlah keuntungan yang ditawarkan termasuk angka yang fantastis. Padahal untuk deposito saja bunganya berada di kisaran 1%.

“Para pelaku juga sudah memperhitungkan segmentasi dan psikografis calon korbannya,” imbuhnya.

Oleh karena itu, penting artinya bagi pemerintah untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait bisnis serupa. Sedangkan bagi para calon nasabah, sebisa mungkin melakukan pengecekan ulang mengenai legalitas badan usaha tersebut. 

Seperti diberitakan sebelumnya, ribuan orang dari Yogyakarta dan luar daerah menjadi korban penipuan bisnis investasi saham bodong melalui internet. Korban melaporkan Direktur CV Bina Mitra Barokah (BMB), Nanang Aris Munandar (25) sebagai terlapor dalam kasus ini. Korban meminta terlapor menepati janji untuk mengembalikan uang modal dan keuntungan. Hingga saat ini keberadaan terlapor belum diketahui dan sudah dimasukkan kedalam daftar pencarian orang (DPO) Polda DIY. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved