RUUK DIY
RUUK DIY Diharapkan Selesai 4 September 2012
Target pengesahan RUUK DIY menjadi undang undang keistimewaan DIY ditargetkan bisa dilakukan pada rapat paripurna 4 September
Penulis: Hendy Kurniawan |

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kesepakatan antara tim asistensi RUUK DIY dengan tim Kemendagri mengenai mekanisme pengukuhan Sultan dan Paku Alam yang bertahta menjadi gubernur dan wakil gubernur setiap lima tahun sekali, diserahkan oleh Kemendagri kepada Panja RUUK DIY Komisi II DPR RI, Kamis (5/7/2012) kemarin.
Panja RUUK DIY akan melakukan percepatan pengesahan RUUK DIY. Setelah penyerahan draf kesepakatan terbaru, akan ditindaklanjuti dengan melakukan pencermatan melalui tim perumus dan sinkronisasi Panja.
"Target pengesahan RUUK DIY menjadi undang undang keistimewaan DIY ditargetkan bisa dilakukan pada rapat paripurna 4 September mendatang," tutur anggota Panja RUUK DIY Komisi II DPR RI, Edi Mihati, melalui ponselnya.
Sebelumnya, anggota tim asistensi RUUK DIY, Achiel Suyanto mengatakan Kemendagri sudah menyerahkan kesepakatan tersebut kepada Panja dalam bentuk pointers. Ia menjelaskan belum ada kesepakatan mengenai status hukum Keraton dan Pura Paku Alam. Jika pemerintah menghendaki keduanya menjadi badan hukum, sedangkan daerah melalui tim asistensi menginginkan menjadi subyek hak.
"Tapi secara substansi sudah ada kesepakatan bahwa memiliki hak milik atas tanah yang dimiliki. Hanya numenklaturnya saja yang belum ada kesepahaman. Kami akan bertemu lagi dengan tim Kemendagri untuk membahasnya kembali," ujar Achiel.(*)