Konflik Keraton Solo
Tedjowulan Dipastikan Bisa Masuk Keraton
Ketua Eksekutif Lembaga Hukum Keraton Kasunanan Surakarta, Eddy Wirabhumi, mengatakan, surat diterima Pengageng Kusumo Wandowo
Penulis: Ikrob Didik Irawan | Editor: tea
TRIBUNJOGJA.COM, SOLO - Ketua Eksekutif Lembaga Hukum Keraton Kasunanan Surakarta, Eddy Wirabhumi, mengatakan, surat diterima Pengageng Kusumo Wandowo, tapi tak langsung diberikan ke Hangabehi.
Kusumo Wandowo akan menyerahkan surat itu kepada pengageng Sasana Wilopo, baru kemudian diserahkan kepada Hangabehi. "Sebelum diberikan pada sinuhun, dewan adat dan kasentanan akan membahasnya," katanya.
Eddy memastikan Tedjowulan bisa masuk keraton saat tingalan dalem jumenengan. "Semoga besok semua berjalan lancar," katanya.
Berbeda dengan tahun sebelumnya, ritual adat tingalan dalem jumenengan kali ini dilaksanakan siang hari. Kegiatan jumenengan diisi pemberian gelar atau wisuda pada sejumlah pihak yang dianggap berjasa pada keraton. Kegiatan itu dipusatkan di tiga titik, yakni Sasono Putro, Sasono Seworokotho, dan Sasono Sudikoro.
Sasono Putro digunakan memberikan kekancingan atau mewisuda tamu dari Malaysia dan tamu undangan lain. Di Sasono Putro itulah PB XIII Hangabehi berada untuk memberikan gelar.
Sedangkan di Sasono Seworokotho untuk mewisuda abdi dalem, dan Sasono Sudirokoro untuk memwisuda para sentana.
Sejarawan Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Tunjung W Sutirto, mengatakan, proses rekonsoliasi dua raja Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat masih butuh waktu panjang agar keduanya memiliki spirit sama.
Sebab, antara Dwi Tunggal PB XIII Hangabehi-KGPH Panembahan Agung Tedjowulan, Lembaga Dewan Adat, Sentana Dalem,.belum satu suara. Hal ini bisa dilihat adanya perbedaan terkait cara permohonan maaf Tedjowulan.
Rekonsoliasi adalah masalah dua raja yang bertikai. Jika keduanya sepakat berdamai, maka proses rekonsiliasi dianggap selesai. Tak perlu lagi ada pihak lain campur tangan, karena kekuasaan tertinggi keraton di tangan raja. Sayangnya, selama ini selalu ada campur tangan dari lembaga dewan adat yang seolah memiliki kekuasaan melebihi raja. (Tribunjogja.com)