Konflik Keraton Solo
Hangabehi Bakal Bubarkan Dewan Adat
Dewan Adat selanjutnya akan diganti dengan tiga lembaga yang pernah dibentuk pada masa pemerintahan PB X
Penulis: Ikrob Didik Irawan |
TRIBUNJOGJA.COM, SOLO - Rekonsoliasi PB XII Hangebehi dan KGPH Panembahan Agung Tedjowulan dianggap sudah Final.
Selanjutnya, raja dan patih yang menyebut dirinya sebagai Dwi Tunggal itu akan melakukan penataan ulang Keraton Kasunanan Surakarta. Satu diantaranya adalah segera membubarkan Lembaga Dewat Adat yang selama ini menentang rekonsoliasi.
“Proses adminitrasi rekonsoliasi sudah selesai setelah pendantanganan sejumlah menteri kemarin. Hangabehi dan Tedjowulan akan tetap masuk keraton bersama. Kemudian Lembaga Dewan Adat akan dibubarkan,” kata Juru Bicara Dwi Tunggal, KRH Bambang Pradoponagoro, Selasa (5/6/2012). Pembubaran Dewan Adat karena Hangabehi tak pernah mengakui keberadaan lembaga itu sehingga dikatakan ilegal.
Menurut Bambang, Dewan Adat selanjutnya akan diganti dengan tiga lembaga yang pernah dibentuk pada masa pemerintahan PB X yakni Paran Paranata, Para Parakarsa, dan Keputren. Namun lembaga itu akan dimodifikasi sesuai dengan kebutuhan keraton saat ini.
“Sinuhun Hangabehi sudah membuat reng-rengan struktur Keraton. Mungkin sudah sekitar 90 persen,” katanya lagi.(*)