Irshad Manji di Yogya
GKR Hemas Sesalkan Pembubaran Diskusi
disesalkan sejumlah pihak termasuk dari GKR Hemas yang tak lain istri dari Sri Sultan Hamengkubuwono X.
Menurut dia, Kebebasan berpikir dan kebebasan berbicara di Indonesia adalah barang mahal yang pernah kita perjuangkan dari cengkeraman rezim orde baru.
"Kita bahkan telah berhasil memasukan persoalan Hak Azasi Manusia (HAM) dalam UUD 1945. Itu artinya, konstitusi kita sudah mengamanatkan kepada semua elemen bangsa untuk menghormati, melaksanakan atau menegakkan pasal-pasal yang berbicara masalah hak-hak orang yang bersifat asasi, termasuk hak berbicara dan berpikir,"katanya.
Hemas menambahkan, atas dasar itu, sebagai pribadi maupun orang yang mendapat mandat sebagai wakil daerah di DPD RI, diriny menyatakan protes keras terhadap berbagai tindakan yang tidak sesuai dengan konstitusi.
"Termasuk tindakan pembubaran aktivitas ilmiah berupa diskusi buku “ Allah, Love dan Liberty” oleh Penulisnya Irshad Manji, di kampus UGM dengan cara-cara yang tidak sesuai dengan budaya pluralism dan cinta damai yang kita bangun selama ini di Yogyakarta,"katanya.
Meski begitu, dirinya jmenghimbau kepada semua masyarakat diharap tenang, dan kepada pihak aparat untuk bersikap tegas dan tidak memihak terhadap satu kelompok apapun dalam mengatasi konflik konflik seperti yang terjadi di UGM itu. (TRIBUNJOGJA.COM)