Kriminalitas

Polda DIY Sita 3000 Liter Solar

Mereka diduga sengaja mengangkut solar untuk diperjualbelikan untuk menyuplai solar

Tayang:
Penulis: Iwan Al Khasni | Editor: ufi
Laporan Reporter Tribun Jogja, Iwan Al Khasni

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA -  Satbrimob Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta mengamankan dua kendaraan bak terbuka yang kedapatan mengangkut sebanyak 3000 liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar.

Senin (12/3), dua mobil pengangkut solar masih berada di Mako Brimob Polda DIY, Bacirom Gondokusuman, Yogyakarta. Keduanya kendaraan itu diamankan pada Sabtu (10/3) oleh anggota Satintelbrimob Polda DIY dari wilayah Ngemplak, Sleman.

Dari hasil penyelidikan polisi, ditetapkan dua tersangka Herwanto warga Kwandungan, RT 001/029/ Wedomartani, Ngemplak Sleman dan Paryanto warga Klaten Jawa Tengah. Mereka diduga sengaja mengangkut solar untuk diperjualbelikan untuk menyuplai solar industry tertentu.

“Mereka ditangkap sebab melanggar Undang-Undang Migas No 22 Tahun 2001 Pasal 23 jo 53 tentang larangan mengangkut tanpa ijin. Ancaman hukuman maksimal 4 tahun,”kata Kabid Humas Polda DIY, Anny Pudjiastuti.

Pengamanan dua kendaraan itu diawali dari hasil temuan petugas polisi yang melihat kendaraan angkut roda tiga yang hilir mudik dari stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah Turi, Sleman. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 02:00 WIB
France
Prancis
VS
Senegal
Senegal
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 05:00 WIB
Iraq
Irak
VS
Norway
Norwegia
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 08:00 WIB
Argentina
Argentina
VS
Algeria
Aljazair
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 11:00 WIB
Austria
Austria
VS
Jordan
Yordania
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved