Kriminalitas
Polda DIY Sita 3000 Liter Solar
Mereka diduga sengaja mengangkut solar untuk diperjualbelikan untuk menyuplai solar
Penulis: Iwan Al Khasni | Editor: ufi
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Satbrimob Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta mengamankan dua kendaraan bak terbuka yang kedapatan mengangkut sebanyak 3000 liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar.
Senin (12/3), dua mobil pengangkut solar masih berada di Mako Brimob Polda DIY, Bacirom Gondokusuman, Yogyakarta. Keduanya kendaraan itu diamankan pada Sabtu (10/3) oleh anggota Satintelbrimob Polda DIY dari wilayah Ngemplak, Sleman.
Dari hasil penyelidikan polisi, ditetapkan dua tersangka Herwanto warga Kwandungan, RT 001/029/ Wedomartani, Ngemplak Sleman dan Paryanto warga Klaten Jawa Tengah. Mereka diduga sengaja mengangkut solar untuk diperjualbelikan untuk menyuplai solar industry tertentu.
“Mereka ditangkap sebab melanggar Undang-Undang Migas No 22 Tahun 2001 Pasal 23 jo 53 tentang larangan mengangkut tanpa ijin. Ancaman hukuman maksimal 4 tahun,”kata Kabid Humas Polda DIY, Anny Pudjiastuti.
Pengamanan dua kendaraan itu diawali dari hasil temuan petugas polisi yang melihat kendaraan angkut roda tiga yang hilir mudik dari stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah Turi, Sleman. (*)