Tarif Parkir di Batam Naik 100 Persen
Tarif parkir jalan umum di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau naik 100 persen sejak 1 Maret 2012.
Tayang:
Editor:
ufi
TRIBUNJOGJA.COM, BATAM - Tarif parkir jalan umum di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau naik 100 persen sejak 1 Maret 2012.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Zulhendri di Batam, Sabtu, mengatakan kenaikan tarif kendaraan roda dua naik dari Rp500 menjadi Rp1.000 sekali parkir, sementara untuk roda empat dari Rp1.000 menjadi Rp2.000 sekali parkir.
"Tarif untuk jalan umum mulai berlaku 1 Maret 2012, sementara untuk parkir khusus seperti pusat perbelanjaan sudah sejak 1 Februari 2012 mengalami kenaikan," kata dia.
Zulhendri mengatakan, kenaikan tersebut berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1/2012 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir.
"Tujuaanya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD)," kata Zulhendri.
Selain parkir umum dan khusus yang dibayarkan setiap kali warga parkirkan kendaraannya, Zulhendri juga mengatakan, dalam perda juga diatur tentang parkir berlangganan sebagai satu pilihan bagi masyarakat yang pembayarannya bersamaan dengan pajak pajak kendaraan di kantor samsat setiap tahun dan mulai berlaku 1 September mendatang.
Zulhendri mengatakan, masyarakat yang pakai parkir berlangganan akan mendapat stiker yang terdapat barcode sehingga diharap bisa menghindari pemalsuan.
"Tarif parkir berlangganan untuk roda dua Rp100 ribu, roda empat Rp250 ribu dan mobil-mobil besar sepeti truk Rp300 ribu per tahun," kata Zulhendri.
Ia mengatakan, tarif berlangganan lebih murah bagi masyarakat dan bagi pemerintah lebih menguntungkan karena uang yang masuk ke kas daerah lebih bisa dipertanggungjawabkan dan mengurangi potensi korupsi.
"Itu pilihan bagi masyarakat, pemerintah tidak bisa memaksa walaupun dengan berlangganan jauh lebih murah dan memudahkan bagi masyarakat," kata Zulhendri.
Kepala Dinas memperhitungkan jika 85-90 persen pemilik kendaraan di Batam memilih parkir berlangganan, maka akan memberi masukan ke Pendapatan Asli daerah (PAD) sebesar Rp40 miliar per tahun.
Jika 50 persen saja masyarakat memilih parkir berlangganan, Zulhendri yakin tidak perlu lagi dilakukan tender untuk pengelolaan parkir di jalan umum.
"Sistem ini bisa lebih transparan. Karena langsung masuk ke kas daerah. Kami sudah surati Gubernur untuk mengajukan KSO (kerja sama operasional) dengan Dispenda. Nanti akan dibuat konter khusus di kantor samsat," katanya.
Zulhendri mengatakan jika sistem berlangganan ini sudah jalan optimal, maka para juru parkir bisa dijadikan sebagai tenaga harian lepas di Dinas Perhubungan.(*)