Toko Kembang Api Sudah Kantongi Izin
tas nama Tjong Fue Siang/CV Bola Kembang Api bernomor HO 0455/0370.TR/2011
Penulis: Iwan Al Khasni | Editor: ufi
Laporan Reporter Tribun Jogja, Iwan Al Khasni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Toko Kembang Api di Jalan Kyai Mojo Yoyakarta sudah memgantongi izin usaha untuk memperdagangankan kembang api.
Hal itu diketahui dari data Dinas Perizinan Kota Yogyakarta, disebutkan toko itu sudah mengantongi ijin usaha atas nama Tjong Fue Siang/CV Bola Kembang Api bernomor HO 0455/0370.TR/2011 untuk jenis usaha toko perlengkapan pesta dan kembang api.
Kabid Pelayanan Perizinan Dinas Perizinan Kota Yogyakarta Golkari Made Yulianto mengatakan Izin HO dikeluarkan oleh Dinzin Kota Yogyakarta tanggal 4 Mei 2011 dan akan berakhir masa izinnya tanggal 4 Mei 2016. "Data dari kami sudah ada ijin HO,"katanya, Selasa (28/2/2012).
Ia mengungkapkan, izin toko itu seharusnya hanya dipergunakan untuk melakukan transaksi jual beli kembang api saja. Tidak termasuk barang-barang yang mengandung mengandung bahan peledak. (*)