Jumlah Toko Berjejaring Dibatasi

Setelah memenuhi kuota tidak ada ijin lagi untuk usaha minimarket waralaba

Penulis: Iwan Al Khasni | Editor: ufi
Laporan Reporter Tribun Jogja, Iwan Al Khasni

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA -  Melalui Peraturan Wali Kota nomor 79 tahun 2010 tentang Pembatasan Usaha Waralaba Minimarket di Yogyakarta pendirian minimarket waralaba (toko berjejaring) dibatasi 52 minimarket. Setelah memenuhi kuota tidak ada ijin lagi untuk usaha minimarket waralaba

Pada peraturan Perwal, Golkari Made Yulianto selaku Kepala Bidang Pelayanan Dinjin Kota Yogyakarta sebelumnya mengatakan, untuk pengajuan izin pendirian minimarket waralaba Pemkot sudah tidak bisa memproses lantaran kuota minimarket sudah ful.

"Pengajuan yang bisa diproses yakni pendirian toko kebutuhan sehari-hari. Meskipun tampilan menyerupai minimarket waralaba, namun  jika dikelola secara perorangan dan bukan jejaring masih diperbolehkan,"katanya Selasa (28/2/2012).

Dijelaskan, ada lima kategori pasar modern yakni minimarket, supermarket, hypermarket, departement store dan pusat perbelanjaan. Di Yogyakarta toko yang dikemas modern seperti waralaba juga banyak berdiri. 

Hanya saja, beberapa izin pendirian toko kebutuhan sehari-hari juga masih disalahgunakan menjadi minimarket waralaba dengan berkedok toko kebutuhan sehari-hari dengan tampilan luar tidak menyebut label minimarket waralaba namun manajemen dikelola oleh konsorsium minimarket waralaba.

Temuan kasus itu terjadi seperti di Jalan Bhayangkara dan Jalan HOS Cokroaminoto. Kedua toko itu menyalahi aturan dengan modus toko kebutuhan sehari-hari.  (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved