Empat Toko Berjejaring Segera Dieksekusi

Setelah tiga kali surat peringatan dilayangkan namun tidak ada mendapatkan tanggapan

Tayang:
Penulis: Iwan Al Khasni | Editor: ufi
Laporan Reporter Tribun Jogja, Iwan Al Khasni

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA -  Setelah tiga kali surat peringatan dilayangkan namun tidak ada mendapatkan tanggapan dari pemilik. Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta berniat segera mengeksekusi (penutupan paksa) terhadap empat toko berjejaring yang berada di wilayah Kota Yogyakarta.
 
Penutupan paksa kepada empat toko itu lantaran tidak memenuhi ketentuan ijin usaha seperti yang disebutkan dalam Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang Izin Gangguan atau HO, ditegaskan disana setiap unit usaha harus mengantongi izin.

“Surat sudah dilayangkan kepada para pemilik toko namun belum ada tanggapan. Isi surat yaitu segera melengkapi surat ijin, ditutup sementara, atau pilihan terakhir kami berhak melakukan penutupan,”kata Kepala Bidang Pengendalian Operasi Dintib, Nurwidi Hartana saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (28/2/2012).

Empat toko jejaring yang tidak memiliki ijin itu tersebar di beberapa titik di wilayah kota antara lain di Jalan HOS Cokroaminoto,Jalan Solo, Jalan Hayam Wuruk dan  Jalan Bhayangkara.  (*)
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 02:00 WIB
France
Prancis
VS
Senegal
Senegal
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 05:00 WIB
Iraq
Irak
VS
Norway
Norwegia
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 08:00 WIB
Argentina
Argentina
VS
Algeria
Aljazair
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 11:00 WIB
Austria
Austria
VS
Jordan
Yordania
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved