Empat Toko Berjejaring Segera Dieksekusi
Setelah tiga kali surat peringatan dilayangkan namun tidak ada mendapatkan tanggapan
Penulis: Iwan Al Khasni | Editor: ufi
Laporan Reporter Tribun Jogja, Iwan Al Khasni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Setelah tiga kali surat peringatan dilayangkan namun tidak ada mendapatkan tanggapan dari pemilik. Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta berniat segera mengeksekusi (penutupan paksa) terhadap empat toko berjejaring yang berada di wilayah Kota Yogyakarta.
Penutupan paksa kepada empat toko itu lantaran tidak memenuhi ketentuan ijin usaha seperti yang disebutkan dalam Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang Izin Gangguan atau HO, ditegaskan disana setiap unit usaha harus mengantongi izin.
“Surat sudah dilayangkan kepada para pemilik toko namun belum ada tanggapan. Isi surat yaitu segera melengkapi surat ijin, ditutup sementara, atau pilihan terakhir kami berhak melakukan penutupan,”kata Kepala Bidang Pengendalian Operasi Dintib, Nurwidi Hartana saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (28/2/2012).
Empat toko jejaring yang tidak memiliki ijin itu tersebar di beberapa titik di wilayah kota antara lain di Jalan HOS Cokroaminoto,Jalan Solo, Jalan Hayam Wuruk dan Jalan Bhayangkara. (*)