Kriminalitas
Pengguna Ganja Diamankan di Kawasan Pondok Pesantren
disimpan di tempat kost yang berada tak jauh dari kawasan Pondok Pesantren
Tayang:
Penulis: Iwan Al Khasni | Editor: ufi
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Musonip (22) Mahasiswa PTS di Yogyakarta asal Ciamis Jawa Barat, diringkus di warung makan daerah Krapyak, Yogyakarta.
Dia kedapatan memiliki ganja seberat 5.9 gram yang disimpan di tempat kost yang berada tak jauh dari kawasan Pondok Pesantren
Kasat Resnarkoba Polresta Yogya Kompol Andreas Deddy Wijaya mengatakan, Musonip ditangkap setelah polisi mengamankan mengamankan Wawan yang tak lain teman tersangka sebab kasus yang sama. "Setelah diintai di warung makan milik Wawan, Musonip ditangkap,"kata Kasat, Senin (30/1/2012).
Saat ditangkap, dia mengaku mendapatkan barang terlarang itu dari temannya di Cirebon seharga Rp 400 ribu. "Dia sudah pesan dua kali dari seseorang di Jaw Barat"imbuhnya.
Pertama pada pergantian tahun baru, selanjutnya membeli lagi pada 21 Januari. Ganja dibeli dengan cara patungan dan digunakan bersama-sama. (*)