Ini Hasil Razia Miras Polda DIY di Tiga Kabupaten
Jenis ciu yang dijualbelikan dengan jumlah 111 botol kecil, 16 botol besar dan 1/4 derijen
Penulis: Iwan Al Khasni | Editor: ufi
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Direktorat Narkoba Polda Daerah Istimewa Yogyakarta amankan sebanyak 25 dus miras buatan pabrik yang masuk dalam golongan B atau kadar alkohol 5% sampai 20% dan C atau kadar alkohol 20% sampai 55 %.
"Termasuk miras jenis ciu yang dijualbelikan dengan jumlah 111 botol kecil, 16 botol besar dan 1/4 derijen,"kata Direktor Narkoba Polda DIY Kombes Pol Widjanarko, Senin (30/1/2012).
Ia mengatakan, barang itu diamankan dari tiga kabupaten di DIY yaitu;wilayah Sleman, Bantul dan Gunungkidul, selama razia miras yang dilakukan sejak 25 Januari 2012.
Razia digeber Polda DIY, menindaklanjuti perintah Kapolda DIY Brigjen Tjuk Basuki yang meminta agar polisi menjalankan Keppres No 3 tahun 1997 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol. (*)