Korupsi Dana Purna Tugas
12 Mantan Anggota Dewan Dijebloskan ke Penjara
dana penghargaan hingga akhirnya keluar dana purna tugas sebesar Rp 75 juta per orang
Penulis: Iwan Al Khasni | Editor: ufi
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Yogyakarta Kardi mengungkapkan, tetap akan menjalankan rencana sesuai dengan yang sudah diambil sebelumnya. "Tetap berjalan sesuai rencananya,"kata Kardi melalui pesan singkat kepada Tribun Jogja, Senin (30/1/2012)
Ke 12 Mantan anggota dewan itu adalah Suhartono, H Sukardi Yani, Nazarudin, Turino Junaidy, Tjatur Gono, Syalthut Aridloi, Herkitanto Djawadi ,Totok Pranowo, M Surandi, Anderias Neno, Nanda Irawan, Awang Nuryanto.
Mereka dieksekusi lantaran kasasi mereka ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) melalui surat putusan Mahkamah Agung (MA) No 150 K/Pidsus/2009 tanggal 10 Mei 2011 dan harus menjalani vonis 1 tahun penjara.
Kasus itu bermula dari anggota DPRD Kota Yogyakarta periode 1999-2004 yang akan purna tugas. Ada usulan agar mereka mendapat dana penghargaan hingga akhirnya keluar dana purna tugas sebesar Rp 75 juta per orang yang kemudian dipotong PPH sebesar 15 persen. (*)