Korupsi Dana Purna Tugas

12 Mantan Anggota Dewan Dijebloskan ke Penjara

dana penghargaan hingga akhirnya keluar dana purna tugas sebesar Rp 75 juta per orang

Tayang:
Penulis: Iwan Al Khasni | Editor: ufi
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA -  Sebanyak12 orang mantan anggota DPRD Kota Yogyakarta periode 1999-2004 yang terlibat kasus korupsi Dana Purna Tugas (DPT) akan dijebloskan ke penjara 1 februari 2012.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Yogyakarta Kardi mengungkapkan, tetap akan menjalankan rencana sesuai dengan yang sudah diambil sebelumnya. "Tetap berjalan sesuai rencananya,"kata Kardi melalui pesan singkat kepada Tribun Jogja, Senin (30/1/2012)

Ke 12 Mantan anggota dewan itu adalah Suhartono, H Sukardi Yani, Nazarudin, Turino Junaidy, Tjatur Gono, Syalthut Aridloi, Herkitanto Djawadi ,Totok Pranowo, M Surandi, Anderias Neno, Nanda Irawan, Awang Nuryanto.

Mereka dieksekusi lantaran kasasi mereka ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) melalui surat putusan Mahkamah Agung (MA) No 150 K/Pidsus/2009 tanggal 10 Mei 2011 dan harus menjalani vonis 1 tahun penjara.

Kasus itu bermula dari anggota DPRD Kota Yogyakarta periode 1999-2004 yang akan purna tugas. Ada usulan agar mereka mendapat dana penghargaan hingga akhirnya keluar dana purna tugas sebesar Rp 75 juta per orang yang kemudian dipotong PPH sebesar 15 persen. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 02:00 WIB
France
Prancis
3 - 1
Senegal
Senegal
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 05:00 WIB
Iraq
Irak
VS
Norway
Norwegia
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 08:00 WIB
Argentina
Argentina
VS
Algeria
Aljazair
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 11:00 WIB
Austria
Austria
VS
Jordan
Yordania
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved