SIM Mahal
Pengemudi Taksi Keluhkan Mahalnya Sertifikat
Mereka datang guna mempertanyakan mekanisme perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) Umum
Penulis: Iwan Al Khasni | Editor: ufi
Para pengemudi pemegang SIM Umum yang berniat melakukan perpanjangan diminta untuk memiliki sertifikat yang didapatkan dari Lembaga Pendidikan dan Latihan yang ada di beberapa tempat di DIY. Mereka harus membayar uang sertifikat seharga Rp 575 ribu untuk Kelas SIM A Umum, Rp 625 ribu kelas B I Umum dan Rp 650 ribu untuk kelas B 2 Umum.
Kepada Ombudsman, Wakidi (40) pengemudi taksi Primkopad Taksi mengungkapkan, dirinya melakukan perpanjangan SIM B I Umum sekitar bulan November 2011. Saat itu, dia harus mengeluarkan uang sebesar Rp 640 untuk biaya sertifikat mengemudi sebelum melakukan perpanjangan ke Samsat Polres Bantul.
Dia mengungkapkan, alur yang ditempuh dirinya yaitu: mendatangi lembaga pelatihan mengemudi untuk mendaftar dengan biaya Rp 15 ribu, kemudian biaya pembuatan Sertifikat Rp 625 ribu. Setelah mendapatkan sertifikat dilanjutkan dengan pergi ke Samsat guna menjalani tes kesehatan dengan biaya Rp 40 ribu, Psikologi Rp 50 ribu, biaya Klinik Pengemudi (Klipeng) Rp 50 ribu selanjutnya ke BRI di Polres Bantul Rp 90 ribu.
"Sertifat itu diwajibkan dimiliki sebelum mendapatkan SIM perpanjangan yang diminta. Padahal sebelumnya, proses serupa tidak ada dalam aturan melakukan perpanjangan,"katanya.
Dari bukti kuitansi dan beberapa lembar persyaratan yang diserahkan ke Ombudsman DIY, Wakidi menjalani proses perpanjangan SIM B I Umum itu tercatat pada tanggal 20/10/2011.
Juru Bicara Perwakilan Pengemudi Taksi DIY, Sukiman menambahkan, pada dasarnya yang diminta untuk dijelaskan terkait landasan hukum serta mekanisme soal keharusan memiliki sertifikat dengan biaya yang mahal.
Menurut dia, peraturan memiliki sertifikat mengajar itu berlaku sekitar tahun 2010 hingga sekarang. Tahun tahun sebelumnya, peraturan itu tidak ada pada mekanisme perpanjangan pembuatan SIM kelas Umum.
"Apalagi, sertifikat itu tidak berlaku seumur hidup atau minimal selama masa SIM berlaku. Ada batas waktu berakhir, padahal seharusnya sertifikat berlaku seumur hidup,"ujarnya.
Para pengemudi taksi itu meminta kepada Ombudsman DIY agar minta kejelasan siapa yang berwenang mengenai mekanisme yang berlaku bagi pencari SIM Kelas Umum itu. Soal harga SIM (tanpa sertifikat), mereka mengaku kami tidak ada bermasalah sebab sudah sesuai ketentuan.
Informasi yang terungkap pada forum itu menyebutkan, biaya pembuatan SIM jika diurus dengan sendiri tidak akan terlampau jauh dengan harga seharusnya. Di Bantul biaya SIM yang ditransfer melalui BRI sebesar Rp 90 ribu, di Sleman Rp 80 ribu, biaya itu diluar tes kesehatan, psikologi dan lainnya. "Kami hanya mempertanyakan soal sertifikat mengemudi,"tegasnya. (*)