SIM Mahal
Harga Sertifikat Diluar Wewenang Polisi
Kepengurusan sertifikat mengemudi dikelola oleh lembaga lain di luar kepolisian.
Penulis: Iwan Al Khasni | Editor: ufi
“Itu tidak terkait dengan kami. Meski pun sertifikat tetap dibutuhkan sebagai satu dari sekian cara mengetahui kemampuan mengemudi seseorang,”katanya saat ditemui di Mapolda Daerah Istimewa Yogyakarta.
Ia menegaskan, syarat resmi perpanjangan SIM yaitu mengisi formulir permohonan KTP/jatidiri, SIM yang dimohonkan untuk diperpanjang (SIM lama), Surat keterangan dokter yang menyatakan pemohon dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, bagi SIM yang telah lewat masa berlakunya 1 tahun harus mengikuti ujian teori dan praktek.
Menurut dia, sertifikat mengemudi hanya dijadikan indikator pemohon SIM sudah memiliki kemampuan mengemudi yang sesuai dengan persyaratan. Logikanya, jika sudah lolos ujian di lembaga pelatihan seharusnya, pemohon SIM lolos ujian di Samsat.
“Namun kami tetap melakukan ujian di Samsat sesuai standar peraturan. Jika tidak lolos ya tetap tidak lolos, sertifikat mengemudi hanya indikator”ujarnya.
Dirinya mengaku akan mengkaji lagi soal aduan yang disampaikan ke Ombudsman soal sertifikat mengemudi. Namun Ditlantas Polda DIY tetap tidak terkait langsung pengurusan sertifikat mengemudi.
Budi Santoso SH, Anggota Ombudsman Bidang Penyelesaian Laporan dan Pengaduan, Ombudsman Republik Indonesia mengungkapkan, pengaduan para pengemudi taksi ke Ombudsman akan disikapi dengan klarifikasi awal terhadap pihak-pihak yang sekiranya terlibat pada permasalahan itu.
"Ada beberapa instansi yang akan diminta klarifikasi seperti Ditlantas, Perhubungan termasuk Lembaga Pendidikan, mereka rencananya akan duduk bareng,"ujarnya. (*)