SIM Mahal

Ditlantas: Sertifikat Ada Landasan Hukumnya

UU Lalu Lintas Nomor 2 tahun 2009 khususnya Pasal 77 ayat 4

Tayang:
Penulis: Iwan Al Khasni | Editor: ufi
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA  – Direktorat Lalu Lintas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta membeberkan landasan hukum syarat bagi pencari Surat Ijin Mengemudi (SIM), untuk melengkapi diri dengan sertifikat mengemudi saat akan memperpanjang atau membuat SIM Umum.

Wadirlantas Polda DIY, AKBP Slamet Susanto didampingi Kasubdit Dikyasa Ditlantas Polda DIY, AKBP M Affandi mengatakan, polisi tetap berada di luar kebijakan soal harga sertifikat yang ditentukan oleh lembaga pendidikan dan ketrampilan.

“Kami tetap mengacu pada UU Lalu Lintas Nomor 2 tahun 2009 khususnya Pasal 77 ayat 4. Disebutkan, bagi calon pengemudi wajib memiliki sertifikat, khususnya SIM umum,”katanya di kantor Ditlantas Polda DIY, Kamis (26/1).

Ditlantas minta agar masyarakat melihat persoalan SIM dari berbagai sisi. Termasuk menyamakan persepsi soal syarat dan prosedur yang harus dilengkapi oleh pemohon SIM. “Sertifikat, KTP, cek kesehatan, tes psikologi tidak dikelola oleh polisi, terserah pemohon akan mendapatkan syarat-syarat,”ujarnya.

Lembaga pendidikan ketrampilan juga ditentukan oleh dinas pendidikan dan dinas tenaga kerja. Dari berbagai aspek termasuk soal kriteria-kriteria yang sudah ditentukan oleh pihak tertentu.

“Kami tidak menentukan mana lembaganya, dari sekian LPK yang sempat mendaftar hanya ada beberapa yang terpilih. Jika ingin tahu kenapa harga sebesar itu, wewenang bukan pada kami,”imbuhnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved