Polres Sleman Tangkap Pengedar Uang Palsu

Mereka ditangkap setelah petugas menyamar menjadi pembeli yang berniat membeli uang tiruan

Penulis: Iwan Al Khasni | Editor: ufi
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA -  Heri (51), Rusmin (39) dan Ferdian (35) warga Purwokerto, Jawa Tengah tertangkap tangan saat melakukan transaksi uang tiruan seratusan ribuan dengan total senilai Rp 100 juta. Mereka ditangkap setelah petugas menyamar menjadi pembeli yang berniat membeli uang tiruan.

Mereka ditangkap pada Senin (16/1) petang di daerah Jalan Yogya Magelang, Tempel, Sleman. Polisi berhasil menjebak tersangka setelah mendapatkan informasi awal soal peredaran uang yang diduga palsu dan beredar di masyarakat.

Polisi yang berpura-pura sebagai pembeli kemudian melakukan komunikasi dengan tersangka. Hingga akhirnya, ditemukan kata sepakat untuk bertemu melakukan transaksi di tempat yang sudah ditentukan.

“Pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik, tersangka mengaku mendapatkan uang palsu dari Jawa Tengah bagian Utara. Saat ini masih kami selidiki dan proses penyelidikan masih berlangsung,”kata Kapolres Sleman AKBP Irwan Ramaini, Selasa (17/1). (*)
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved