Korupsi Dana Purna Tugas
Mantan Anggota Dewan Masuk Sel 1 Februari
Mereka menyatakan kesediaanya dieksekusi oleh Jaksa pada 1 Februari 2012 mendatang
Penulis: Iwan Al Khasni | Editor: ufi
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - 12 mantan anggota DPRD Kota Yogyakarta periode 1999-2004 yang terlibat kasus dana purna tugas (DPT) mengirimkan surat permohonan penangguhan eksekusi ke Kejari Kota Yogya. Mereka menyatakan kesediaanya dieksekusi oleh Jaksa pada 1 Februari 2012 mendatang.
Surat tertanggal 10 Januari 2011 tersebut, berisi permohonan dari terpidana agar jaksa menangguhkan hingga Februari dengan alasan akan menyelesaikan persoalan keluarga hingga persoalan pekerjaan.
“Kami telah memutuskan bersikap kooperatif dan siap melaksanakan eksekusi. Namun karena alasan keluarga dan pekerjaan. Kami mohon eksekusi dilakukan pada 1 Februari,”kata Kepala Kejari Yogyakarta, Kardi SH membacakan surat permohonan terpidana, (16/1).
Data yang didapatkan dari Kantor Kejari Kota Yogya, surat permohonan itu terdiri dari dua bagian. Satu surat bersama ditandatangi secara kolektif oleh 11 orang yaitu, Suhartono, H Sukardi Yani, Nazarudin, Turino Junaidy, Tjatur Gono, Syalthut Aridloi, Herkitanto Djawadi ,Totok Pranowo, M Surandi, Anderias Neno, Nanda Irawan.
Sedangkan satu surat permohonan penundaaan eksekusi dikirimkan terpisah oleh Awang Nuryanto mengirimkan surat secara terpisah. Meski begitu, isi dari surat sama dengan terpidana yang lain yaitu minta agar dilakukan eksekusi pada 1 Februari. “Surat yang dikirimkan itu kami anggap sebagai niat baik dari mereka,”imbuh Kejari.
Proses pemanggilan terhadap terpidana sudah dilakukan oleh Kejaksaan. Namun sempat tertunda lantaran terpidana mengirimkan surat pemberitahuan ke Kejari bahwa mereka mengaku belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) No 150 K/Pidsus/2009 tanggal 10 Mei 2011 soal mengenai vonis 1 tahun penjara.
Kepala PN Yogyakarta, Mohammad Lutfi didampingi Panut Pidana Sri Astuti mengatakan, pemberitahuan yang dikirimkan kepada terpidana sudah sah secara hukum. Selanjutnya, kewajiban kejaksaan untuk melakukan eksekusi kepada terpidana sesuai dengan KUHAP.
“Sedangkan eksekusi adalah wewenang dari kejaksaan sesuai dengan Pasal 270 KUHAP, disana disebutkan pelaksaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa,”katanya.
Desakan percepatan eksekusi terhadap terpidana sudah dilakukan oleh Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta. Pada dasarnya tidak ada alasan untuk melakukan penundaaan terhadap terpidana yang sudah divonis.
Oce Madril dari Pukat UGM berpendapat, Kejaksaan tentu memiliki pertimbangan sebelum melakukan mengeluarkan kebijakan. Namun disisi lain, persoalan hukum harus ditegakkan secara professional. (*)