Kalo Kendaraan Ini Lewat Wajib Didahulukan

Kendaraan Pemadam Kebakaran yang sedang melaksanakan tugas

Tayang:
Penulis: Iwan Al Khasni | Editor: ufi
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA -  Jalan raya adalah fasilitas publik yang boleh digunakan siapa saja. Namun, ada beberapa pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan pada kondisi khusus sebab alasan keselamatan saat berkendara.

Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 134 soal Pengguna Jalan yang Memperoleh Hak Utama ada tujuh kendaraan yang diutamakan untuk didahulukan.

Mereka antara lain; Kendaraan Pemadam Kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, ambulan yang mengangkut orang sakit, Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lantas, Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia, Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu Negara.

“Termasuk konvoi pengantar Jenazah dan konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia,”kata Kepala Subdit Dikyasa Polda DIY AKBP Muhammad Affandi.

Peraturan itu diharapkan menjadi satu dari sekian Pasal tercantum pada UU Lalu Lintas 2009 yang perlu dimengerti oleh masyarakat. Apalagi jumlah kendaraan dari tahun ke tahun semakin meningkat. (*)
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved