Layanan Publik

Ketentuan Tunjangan Pensiun untuk Anak

Tunjangan anak diberikan hingga usia sempai dengan 25 Tahun dengan ketentuan

Tayang:
Penulis: Hendy Kurniawan | Editor: ufi
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA- Saya seorang pensiunan pegawai negeri sipil masih mempunyai anak yang mendapatkan tunjangan. Pertanyaan saya, sampai umur berapa anak saya mendapatkan tunjangan? Terima kasih atas penjelasannya. dari 081392556xxx


Jawaban: 
Tunjangan anak diberikan hingga usia sempai dengan 25 Tahun dengan ketentuan :                        

1. Usia anak 21 sampai dengan 25 tahun, kondisi masih kuliah sehingga setiap tahun ajaran baru diwajibkan menyerahkan Surat Keterangan Masih Kuliah ke PT Taspen (Persero) 

2. Nama anak terdaftar di SK Pensiun. 

3. Tunjangan anak dibatasi dua orang anak. 

Demikian penjelasan kami, terima kasih. (hdy)

Penjelasan disampaikan oleh: 
Agung Nugroho
Humas PT Taspen (Persero)
Kantor Cabang Yogyakarta
 
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved