Korupsi Dana Purna Tugas
Pukat UGM Desak Kejari Eksekusi Mantan Anggota Dewan
Selayaknya tidak berada di luar terlalu lama setelah mengetahui ada penolakan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA).
Penulis: Iwan Al Khasni | Editor: ufi
Pernyataan itu diungkapkan Oce Madril, dari Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta, menanggapi ditundanya proses eksekusi lantaran terpidana secara kompak mengirimkan surat berisi belum menerima salinan putusan dari MA.
Dia berpendapat, kejaksaan perlu segera menyiapkan berkas salinan dengan melakukan koordinasi dengan pihak terkait, jika memang langkah itu diperlukan untuk melakukan eksekusi kepada para terpidana. "Putusan sudah di tetapkan MA, terpidana tidak selayaknya berada di luar,"tegas Oce.
Persoalan belum menerima surat atau semacamnya adalah persoalan administratif, lanjut Oce, sedangkan keputusan dari MA adalah putusan yang sudah memiliki ketentuan hukum yang kuat. Sebaiknya, setelah semua elemen terpenuhi, eksekusi terhadap ke 12 terpidana segera dilakukan.
Dia menambahkan, kemungkinan yang sedang terjadi yaitu proses eksekusi sedang pada tahapan proses, terbukti, melalui pemanggilan yang sudah dilayangkan kepada para terpidana setelah Kejaksaan mengetahui ada putusan penolakan kasasi dari MA.
"Saya faham itu proses dan bentuk kehati-hatian dari kejaksaan. Namun baik Pengadilan Negeri dan Kejaksaan harus bekerja profesional,"imbuhnya.
Pihak Kejaksaan memang sudah melayangkan surat pemanggilan kepada 12 terpidana kasus DPT. Namun ke 12 mantan anggota DPRD Kota Periode 1999-2004 melayangkan surat ke Kejari dan mengaku belum mendapatkan salinan.
Mendapatkan kiriman surat balasan dari terpidana, pihak kejaksaan mengaku sedang meluruskan persoalan berkas salinan yang diminta. Informasi yang didapat, berkas salinan sudah disiapkan jika sewaktu-waktu diminta oleh pihak yang membutuhkan.
Jika mengacu pada Pasal 226 KUHAP No 8 Tahun 1981 Ayat (2) salinan surat putusan pengadilan diberikan kepada Penasihat Hukum dan penyidik, sedangkan terdakwa/penasihat hukum diberikan atas permintaan dan Ayat (3) salinan surat putusan pengadilan hanya boleh diberikan kepada orang lain dengan seizin ketua pengadilan setelah memperimbangkan kepentingan permintaan.
"Artinya surat tidak akan diberikan jika tidak ada permohonan ke PN, jika butuh silahkan datang bukan dikirim,"terang Kepala PN Yogya Mohammad Lufti.
Sedangkan eksekusi adalah wewenang dari kejaksaan sesuai dengan Pasal 270, disana disebutkan pelaksaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa, yang untuk itu panitera mengirimkan surat putusan kepadanya.
"Kami masih berkoordinasi dengan pihak PN guna memastikan soal salinan. Semua itu kami lakukan sebelum dilakukan proses pemanggilan tahap ke dua. Namun kami belum pastikan kapan akan dilaksanakan,"kata Pelaksana Harian (PLH) Kasi Pidsus Kejari Yogyakarta, Sarwoto. (*)