Korupsi Dana Purna Tugas
PN Yogya Kirimi Surat Terpidana
surat sudah dikirim ke terpidana dengan catatan ada yang bertemu langsung dan tidak bertemu langsung.
Tayang:
Penulis: Iwan Al Khasni | Editor: ufi
Laporan Reporter Tribun Jogja, Iwan Al Khasni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kepala PN Yogyakarta, Mohammad Lutfi didampingi Panut Pidana Sri Astuti mengatakan, surat sudah dikirim ke terpidana dengan catatan ada yang bertemu langsung dan tidak bertemu langsung.
Catatan PN, dari 12 terpidana, lima diantaranya menerima surat pemberitahuan dari PN Yogyakarta secara langsung dan sudah menandatangani, mereka antara lain; Turino Junaidy dan Sukardi Yani pada Rabu (4/1), M Surandi dan Tjatur Gono pada Rabu (28/12) dan M Syalthut Aridloi pada Jumat (30/12).
Sedang untuk tersangka lainnya tidak bisa bertemu secara langsung, namun surat dititipkan melalui kelurahan masing-masing kepada Nazarudin, Awang Nuryanto, dan Anderias Neno pada Rabu (4/1), Totok Pranowo pada Selasa (27/12), Suhartono, Ari Dewanto (alm), Nanda Irwan pada Rabu (28/12) dan Herkitanto Djawadi pada Kamis (29/12).
“Secara hukum sudah sah. Alasan belum menerima salinan putusan itu akan diberikan jika terpidana mohon ke PN sesuai Pasal 226 KUHAP,”kata Lutfi.
Sunu W Ciptahutama, Kuasa hukum dari Nanda Irawan dan Herkitanto serta Cinde Laras Yulianto mengatakan, kliennya secara kooperatif dengan panggilan yang sudah dilayangkan kepada mereka.
“Klien kami beritikad baik dan bersedia memenuhi panggilan dari Kejati. Namun saat ini kami sedang mempersiapkan berkas-berkas dan data sebab berencana mengajukan peninjuan kembali,”katanya.
Sunu menambahkan, lazimnya pemanggilan akan dilakukan hingga tiga kali sebab biasanya Kejari akan minta pertimbangan ke Kejati soal eksekusi. “Namun intinya, kami segera menghadiri jika ada panggilan lagi,”tegasnya.
Sunu yang juga menjadi kuasa hukum Cinde Laras Yulianto itu juga mengungkapkan, dirinya minta kepada Cinde yang diketahui kabur untuk ikut pada proses ini. Sebab dia akan mengajukan PK. “Kami himbau kepada Cinde untuk datang,”ujarnya.(*)