Korupsi Dana Purna Tugas
Mantan Anggota Dewan Ini Pasrah
Jabatanlah yang membawa saya ke dalam permasalahan ini
Tayang:
Penulis: Sigit Widya | Editor: ufi
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - M Syalthut Aridloi merasa menjadi korban sebuah jabatan. Posisi anggota Panitia Anggaran DPRD Kota Yogyakarta periode 1999-2004 telah membawanya ke dalam kasus dugaan korupsi dana purna tugas (DPT). Demikian halnya dengan 11 terpidana lainnya, terseret kasus serupa karena saat itu menjabat sebagai anggota Panitia Anggaran DPRD Kota Yogyakarta.
“Jabatanlah yang membawa saya ke dalam permasalahan ini. Entah kenapa dan ada apa, yang jelas hampir semua dewan pada periode tersebut menerima DPT, tapi hanya 12 orang yang diseret ke meja hijau,” ungkapnya saat berbincang kepada Tribun Jogja, Senin (9/1) pagi, di kawasan Malioboro, Yogyakarta.
Meski demikian, Syalthut tetap berusaha legawa menerima kenyataan. Ia siap menanggung risiko, menjalani hukuman kurungan selama satu tahun. Walaupun benar, ia sempat mengalami tekanan batin kali pertama mendapati fakta vonis Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta.
“Saat terberat adalah kala harus menerangkan masalah yang saya alami kepada orang-orang di sekitar, terutama ibu mertua. Alhamdulillah, setelah menjelaskan secara jelas dan penuh kehati-hatian, akhirnya beliau memahami cobaan yang sedang saya hadapi,” lanjut laki-laki ramah berusia 41 tahun ini.
Ia mengaku, ketegaran dan kepasrahan menghadapi kasus tersebut juga tak lepas dari sikapnya yang selalu melihat ke bawah. Ia merasa, kondisi yang dialami saat ini masih jauh lebih beruntung dibandingkan orang lain yang mengalami nasib serupa.
“Kalau saya melihat ke atas, saya pasti tidak akan setegar ini. Saya pasti tidak akan terima dengan cobaan yang menimpa. Apalagi, keluarga dan teman-teman juga sudah mendukung saya secara maksimal untuk kuat menghadapi kasus ini,” papar Syalthut, yang bergelar Sarjana Ekonomi Manajemen sebuah universitas swasta di Yogyakarta.
Dituturkannya, surat pemanggilan dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta terkait eksekusi sudah diterima. Namun, ia memilih untuk mengirimkan surat balasan berupa penangguhan penahanan. Alasannya, ia belum menerima salinan putusan kasasi MA.
“Sebenarnya, bagi saya, dieksekusi lebih cepat justru lebih baik. Nanti tinggal bagaimana saya dan istri menerangkan kondisi sebenarnya kepada ketiga anak saya, terutama yang nomor dua dan tiga,” papar Syalthut.
Mantan kader PPP ini menikah pada 1998, selepas lulus kuliah pada 1996. Selama 13 tahun menikah, ia dan istri kini dikaruniai tiga orang anak, dua perempuan dan satu laki-laki. Anak pertama duduk di bangku kelas VI SD, lalu yang kedua kelas IV SD, dan anak terakhir masih berusia tiga tahun.
“Hal terberat bagi saya saat menjalani hukuman kurungan adalah menepis rasa kangen terhadap anak-anak. Tapi itu semua akan saya atasi dengan rajin berdzikir. Setahun bukanlah waktu yang lama,” ia mengutarakan.
Selain rajin berdzikir, guna meningkatkan keimanan dan memperbaiki diri, Syalthut mengaku telah meminta seorang ustad untuk rutin menjenguknya saat di tahanan nanti. Dengan demikian, ia mempunyai teman sekaligus guru yang membantu meningkatkan iman dan takwa.
Sementara menurut seorang sumber, terpidana lain, Sukardi Yani, saat ini malah tergolek sakit. Kader PAN tersebut sudah cukup lama mengalami kondisi tersebut. Saat Tribun Jogja mencoba menemui, rumahnya yang terletak di Macanan, Danurejan III/439 Yogyakarta, tampak sepi.(*)