Korupsi Dana Purna Tugas
Eksekusi Mantan DPRD Ditunda
sebab seluruh mantan anggota dewan kompak mengirimkan surat pemberitahuan ke Kejari
Tayang:
Penulis: Iwan Al Khasni | Editor: ufi
Laporan Reporter Tribun Jogja, Iwan Al Khasni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kejaksaan Negeri Kota Yogyakarta terpaksa menunda rencana eksekusi terhadap 12 mantan anggota DPRD Kota Yogyakarta periode 1999-2004 yang terlibat kasus dana purna tugas (DPT).
Penundaan dilakukan sebab seluruh mantan anggota dewan kompak mengirimkan surat pemberitahuan ke Kejari bahwa mereka mengaku belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) No 150 K/Pidsus/2009 tanggal 10 Mei 2011 soal mengenai vonis 1 tahun penjara.
Alasan belum menerima surat pemberitahuan itu, dijadikan alasan ke 12 orang untuk tidak memenuhi panggilan pertama dari Kejari Kota Yogyakarta yang sudah dilayangkan jauh hari sebelumnya.
“Alasan yang mereka ajukan terkait belum melihat berkas salinan, dan itu adalah hak mereka,”kata Kepala Kejari Yogyakarta, Kardi SH.
Menurut Kardi, surat dari terpidana diterima dirinya pada dua tahap yaitu; Jumat (6/1), Kejari menerima surat dari Suhartono ST, Awang Nuryanto, Ir H Sukardi Yani MM, dan Nazarudin, selanjutnya, Senin (9/1), disusul oleh Turino Junaidy, Drs Tjatur Gono, M Syalthut Aridloi SE, Drs Herkitanto Djawadi C, H Totok Pranowo BA, M Surandi, Anderias Neno MM dan Nanda Irawan SH.
Balasan surat dari terpidana yang dikirimkan secara kompak ke Kejari itu, kata Kardi, sebagai bukti bahwa pihaknya sudah melayangkan surat panggilan kepada mereka. Mereka sudah menerima surat panggilan eksekusi dari Kejari.
“Surat dari para terpidana perlu dihargai setidaknya bentuk niat pro aktif mereka,”imbuh Kardi.
Siang kemarin, Kardi langsung memerintahkan stafnya ke Pengadilan Negeri Yogya untuk memastikan surat salinan sudah disampaikan kepada 12 mantan mantan anggota DPRD Kota Yogyakarta periode 1999-2004. Selanjutnya, jika sudah dikirimkan maka akan dilayangkan hingga mereka datang.
“Pemanggilan akan dilakukan hingga maksimal, jika tidak dating mereka bisa dijemput paksa,”imbuh Yoni Pristiawan, Kasi Intel Kejari Kota Yogya.
Surat dari terpidana yang dikirimkan ke Kejari soal mereka belum menerima surat berkas salinan putusan dibantah oleh Pengadilan Negeri Yogyakarta. PN sudah mengirimkan surat ke masing masing orang. (*)