Sidang Kasus Pasir Besi
Vonis Hakim Lebih Berat
Majelis hakim pengadilan Negeri Wates memvonis Eko Fitriyanto(25) dan Slamet, terdakwa kasus pengrusakan Pilot Project PT Jogja Magasa Iron di Trisik
Tayang:
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: ufi
TRIBUNJOGJA.COM, KULONPROGO- Majelis hakim pengadilan Negeri Wates memvonis Eko Fitriyanto(25) dan Slamet, terdakwa kasus pengrusakan Pilot Project PT Jogja Magasa Iron di Trisik, Kecamatan Galur dengan hukuman tiga bulan penjara.
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim yang diketuai oleh Cristina Endarwati dengan hakim anggota Baryanto dan Emma Sri Setyowati ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang memuntut pidana percobaan 10 bulan penjara dengan masa percobaan selama satu tahun.
"Menghukum keduanya dengan pidana penjara 3 bulan kurungan dikurangi masa tahanan kota," kata ketua majelis hakim Cristina Endarwati saat memimpin sidang putusan di Pengadilan Negeri Wates, Senin(9/1/2012).
Majelis hakim kemudian memberikan waktu selama tujuh hari kepada keduanya serta jaksa penuntut umum untuk pikir-pikir. Jika nanti tidak ada keberatan dari jaksa maupun kedua terdakwa, maka Eko dan Slamet harus menjalani hukuman penjara selama tiga bulan dikurangi masa tahanan.
"Bagi kedua terdakwa dan jaksa penuntut umum kami berikan waktu berfikir selama tujuh hari untuk menanggapi putusan ini," ucap Cristina. (*)