Mantan Anggota DPRD Kota Segera Dieksekusi
Syalthut Pasrah Jelang Eksekusi
Mantan anggota DPRD Kota Yogya periode 1999-2004, M Syalthut Aridloi (PPP), menyatakan pasrah jelang pelaksanaan eksekusi
Tayang:
Penulis: Sigit Widya | Editor: ufi
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA- Mantan anggota DPRD Kota Yogya periode 1999-2004, M Syalthut Aridloi (PPP), menyatakan pasrah jelang pelaksanaan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) terkait penolakan kasasi perkara Dana Purna Tugas (DPT) DPRD Kota Yogya 1999-2004.
"Tuhan telah mengatur segalanya. Saya memilih tegar untuk menghadap masalah ini," ujar
Syalthut Aridloi dihubungi Tribun, Minggu (8/1) siang.
Bersama 11 mantan wakil rakyat lainnya, Senin (9/1) mereka dipanggil ke Kejaksaan Negeri Kota Yogya. Kejari Kota Yogya sebagai eksekutor putusan MA yang sudah berkekuatan hukum tetap telah melayangkan surat panggilan kepada para terpidana sejak Desember 2010.
Dari 13 terpidana, dipastikan satu nama, Ary Dewanto, dicoret dari daftar karena telah meninggal dunia.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta pada 20 Juli 2007 menjatuhkan vonis satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan untuk ke-13 eks anggota DPRD Kota Yogya.
Putusan juga memerintahkan para terdakwa mengembalikan atau mengganti uang tali asih sebesar yang mereka terima dikurangi yang telah dikembalikan sebelumnya. Jika para terdakwa tidak memiliki uang pengganti, dapat dilakukan sita atas kekayaan mereka untuk dilelang.
Para terpidana mengajukan banding, hingga kasasi yang kemudian ditolak MA. Salinan putusan MA yang menolak kasasi mereka telah dikirimkan ke Yogyakarta untuk dilaksanakan. (*)